RSS

2 HAL YANG MEMBATALKAN PUASA

Gambar

التقريرات السديدة فى المسائل المفيدة زين بن ابراهيم بن زين بن سميط ص 448 دار العلوم الاسلامية – سورابايا

Perkara yang mebatalkan puasa hanya ada dua;

1)       مُحْبِطَاتْ (perkara yang melebur pahala puasa) : yaitu perkerjaan yang dapat menghapus pahala puasa (have not reward) tapi puasanya tetap sah/jadi/dianggap. Dirinya hanya menahan rasa lapar dan haus namun dia tetap berkewajiban melanjutkan puasanya sampai tuntas. Lebih berat lagi dosanya apabila ia sampai tidak puasa (berhenti ssebelum tibanya azan Maghrib).

Adaapun perkara yang melebur pahala puasa tersebut adalah;

  1. Ghibah
  2. Namimah (mengalihkan atau memindahkan perkataan dengan tujuan menimbulkan fitnah)
  3. Dusta
  4. Melihat sesuatu yang diharamkan atau melihat sesuatu yang halal dengan disertai syahwat
  5. Sumpah dusta
  6. Ucapan yang jorok

2)      مُفَطِّرَاتْ (perkara yang membatalkan puasa)

Adapun perkara yang yang membatalkan puasa ada delapan;

  1. Murtad (keluar dari Islam) baik melalui hati, perkataan yang menyebabkan kafir, dan atau melalui tindakan.
  2. Haid, nifas, dan melahirkan
  3. Gila walaupun sebentar (hilangnya perasaan serta adanya kekuatan untuk bergerak). Tidak termasuk dalam hal ini, tidur.
  4. Semaput atau mabuk sepanjang hari.

Kalau hanya sebentar maka puasanya tetap sah menurut pendapatnya Imam Romly.

  1. Berhubungan badan.

Kalau hal ini terjadi, maka pelakunya harus;

  1. Dosa, sudah jelas
  2. Wajib imsak/menahan untuk tidak makan (tidak boleh makan sampai tiba azan Maghrib, walaupun puasanya tidak dianggap)
  3. harus di beri sangsi oleh Hakim setempat
  4. wajib mengganti puasanya
  5. wajib bayar kaffaraot/tebusan dengan memilih salah satu dari tiga ini;
    1. memerdekakan budak
    2. puasa 2 bulan berturut-turut (tidak boleh dipisah atau diselingi)
    3. memberi makanan kepada 60 orang miskin (setiap kepala mendapat 1 mud)

Keterangan : kaffarot ini hanya wajib bagi suami saja, tidak bagi istri. Dan juga banyaknya kaffarot tergantung banyaknya hari.

  1. Sampainya benda ke bagian dalam perut (lubang, rongga, termasuk otak) melalui jalan terus (lubang, perlintasan)

Keterangan : udara, bau makanan, dan angin tidak membatalkan puasa jika masuk kedalam perut.

Perhatian : yang dimaksud jalan terus terbuka adalah mulut, hidung, kuping, dan lubang kemaluan.

Kalau masuknya benda tersebut melalui pori-pori seperti meminyaki/melumasi tubuh dengan minyak yang dapat diserap melalui pri-pori kulit maka tidak membatalkan puasa.

Permasalahan seputar ini;

6.1. Hukum jarum suntik, diperbolehkan dalam keadaan terpaksa.

Jika benda yang disuntikkan itu cairan yang bergizi (mengenyangkan) seperti    cairan infus dls, maka dapat membatalkan puasa.

Jika bukan berupa cairan yang bergizi maka ada dua pendapat

  1. Jika melalui urat/pembuluh darah vena maka batal puasanya
  2. Jika melalui otot, maka tidak membatalkan

6.2. Hukum dahak / lendir /  riak

  1. Jika sampai pada batas zahir (tempat keluarnya huruf ghoin atau kho) kemudian ditelan,  maka puasanya batal.
  2. Jika sampai pada batas batin (tempat keluarnya huruf ha’ atau hamzah) kemudian ditelan,  maka tidak membatalakan puasa.

6.3.Hukum menelan ludah

Tidak membatalkan puasa dengan 3 kriteria;

  1. Ludahnya bersih, tidak bercampur dengan darah atau zat lain seperti dahak dan darah
  2. Ludahnya suci, tidak kena najis
  3. Ludahnya dari lambung (termasuk ludah yang ada di area mulut)

Perhatian : jika menelan ludah yang sudah keluar dari area mulut, seperti yang menempel pada bibir terus ditelan, maka batal puasanya.

6.4.Hukum masuknya air kedalam perut pada saat mandi dengan tanpa disengaja

  1. Jika mandinya disyariatkan seperti mandi wajib (junub) atau mandi sunnah (mandi untuk shalat Jum’at), maka puasanya tidak batal dengan catatan airnya di alirkan/tuangkan dari atas kepala. Dan batal jika mandinya dengan cara tenggelam (menceburkan diri kedalam kolam air)
  2. Jika mandinya tidak disyariatkan seperti mandi untuk mendinginkan badan dan mandi biar bersih, maka batal puasanya baik dengan cara di alirkan/tuangkan atau menceburkan diri kedalam kolam air sekalipun masuknya air tanpa disengaja.

6.5.Haukum masuknya air pada tenggorokan pada saat berkumur (dan menghirup air)

Jika berkumurnya di syariatkan seperti pada saat wudlu, mandi wajib atau mandi sunnah, maka puasanya batal apabila berkumur dengan keras, tidak batal jika dengan cara pelan.

Jika berkumurnya tidak di syariatkan seperti berkumur pada bilangan yang keempat atau diluar wudlu dan mandi maka batal puasanya dalam kondisi apapun (baik dengan keras, atau dengan cara pelan)

  1. إِسْتِمْنَاءْ (melakukan masturbasi/onani)  baik dengan tangan sendiri, tangan istri, menghayal, menonton, atau melakukan persetubuhan, kesemuanya itu dapat membatalkan puasa.

Tambahan :

Hukum mencium ; haram jika dapat membangkitkan syahwat, akan tetapi puasanya tidak batal kecuali sampai keluar sperma gara-gara mencium.

(hukum disini dalam puasa wajib. Tidak haram kalau puasa sunnah)

  1. إِسْتِقَاءَة (pemuntahan) ; dapat membatalkan puasa sekalipun sedikit keluarnya.

Muntah : adalah makanan yang sudah melintasi/melewati tenggorokan kemudian keluar lagi.

Perhatian : jika keluarnya tidak disengaja seperti mabok diperjalanan maka puasanya tidak batal dan berkewajiban membersihkan area mulut yang kena najis dengan cara berkumur.

 doa-berbuka-puasa

Pembagian ifthor (membatalkan puasa/berbuka sebelum waktunya/boleh tidak puasa)

  1. Wajib qodlo’ + Fidyah (Mud)
    1. Ifthor karena hawatir hanya pada janin atau pada bayi yang sedang disusui saja, maka wajib qodlo’ (mengganti puasa yang ditinggalkan) + Mud (). Jika Ifthornya karena hawatir pada diri dan anaknya maka wajib qodlo’ saja (tidak usah bayar mud).
    2. Ifthor (tidak puasa) karena mengakhirkan (qodlo’) mengganti puasa sampai tiba bulan Romadlon selanjutnya pada hal dia mampu, maka;
  • Jika tidak ada uzur syar’ie maka wajib bayar fidyah + qodlo’.
  • Jika ada uzur syar’ie seperti perjalan, sakit, menyusui, lupa niat dimalam hari, atau tidak tahu kalau itu membatalkan, maka tidak usah bayar fidyah namun tetap mengganti puasa yang ditinggalkan (qodlo’).

Keterangan :

Fidyah : adalah mengeluarkan 1 mud makanan pokok sebuah Negara (beras, Indonesia) setiap hari (banyaknya mud tergantung banyaknya puasa yang ia tinggalkan).

  1. Wajib qodlo’ tidak  Fidyah

Seperti ifthor karena semaput, lupa niat, dan orang yang yang melampaui batas dengan ifthornya dengan selain jimak.

  1. Wajib Fidyah tidak qodlo’

Seperti orang tua rent dan orang sakit yang tidak kunjung sembuh (sakit menahun/tidak diharapkan sembuhnya)

  1. 4.      Tidak wajib qodlo’ dan Fidyah

Seprti tidak puasa karena gila.

fidyah1

6 orang dibawah ini wajib mengganti puasanya (qodlo’), disamping itu wajib imsak (menahan tidak makan sampai tiba azan Maghrib) walaupun puasanya tidak dianggap.

  1. Orang yang sengaja membatalkan puasanya tanpa ada alasan syar’ie
  2. Orang yang meninggalak niat dimalam hari sekalipun lupa
  3. Orang yang masih sahur, dirinya menduga masih belum masuk waktu Subuh, dan ternyata sudah masuk waktu azan Subuh
  4. Orang yang berbuka puasa, dirinya menduga sudah azan Maghrib padahal belum
  5. Puasa pada tanggal 30 Sya’ban, dia meyakini hari itu sudah masuk bulan Ramadlan
  6. Kemasukan air dengan cara yang tidak disyariatkan seperti berkumur, menghirup air, dan mandi biasa

 Gambar

Kondisi dibawah ini tidak dapat membatalkan puasa bila ada benda masuk kebagian dalam perut (lubang, rongga, termasuk otak) melalui jalan terus (lubang, perlintasan);

  1. Karena lupa
  2. Karena tidak tahu bahwa hal itu membatalkan’karena dipaksa
  3. Ludah bersih yang berputar di area mulut
  4. Debu jalanan
  5. Serbuk tepung yang berterbangan
  6. Lalat terbang yang masuk tanpa disengaja

Gambar

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 14 Mei 2013 inci Uncategorized

 

Debat Al-Buti dengan Al-alBani

Gambar

Ada sebuah perdebatan yang menarik tentang ijtihad dan taqlid, antara Syaikh Muhammad Sa’id Ramadhan al-Buthi, seorang ulama Ahlussunnah wal Jama’ah di Syria, bersama Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, seorang tokoh Wahhabi dari Yordania.
Syaikh al-Buthi bertanya: “Bagaimana cara Anda memahami hukum-hukum Allah, apakah Anda mengambilnya secara langsung dari al-Qur’an dan Sunnah, atau melalui hasil ijtihad para imam-imam mujtahid?”

Al-Albani menjawab: “Aku membandingkan antara pendapat semua imam mujtahid serta dalil-dalil mereka lalu aku ambil yang paling dekat terhadap al-Qur’an dan Sunnah.”

Syaikh al-Buthi bertanya: “Seandainya Anda punya uang 5000 Lira. Uang itu Anda simpan selama enam bulan. Kemudian uang itu Anda belikan barang untuk diperdagangkan, maka sejak kapan barang itu Anda keluarkan zakatnya. Apakah setelah enam bulan berikutnya, atau menunggu setahun lagi?”

Al-Albani menjawab: “Maksud pertanyaannya, kamu menetapkan bahwa harta dagang itu ada zakatnya?”

Syaikh al-Buthi berkata: “Saya hanya bertanya. Yang saya inginkan, Anda menjawab dengan cara Anda sendiri. Di sini kami sediakan kitab-kitab tafsir, hadits dan fiqih, silahkan Anda telaah.”

Al-Albani menjawab: “Hai saudaraku, ini masalah agama. Bukan persoalan mudah yang bisa dijawab dengan seenaknya. Kami masih perlu mengkaji dan meneliti. Kami datang ke sini untuk membahas masalah lain”.

Mendengar jawaban tersebut, Syaikh al-Buthi beralih pada pertanyaan lain: “Baik kalau memang begitu. Sekarang saya bertanya, apakah setiap Muslim harus atau wajib membandingkan dan meneliti dalil-dalil para imam mujtahid, kemudian mengambil pendapat yang paling sesuai dengan al-Qur’an dan Sunnah?”

Al-Albani menjawab: “Ya.”

Syaikh al-Buthi bertanya: “Maksud jawaban Anda, semua orang memiliki kemampuan berijtihad seperti yang dimiliki oleh para imam madzhab? Bahkan kemampuan semua orang lebih sempurna dan melebihi kemampuan ijtihad para imam madzhab. Karena secara logika, seseorang yang mampu menghakimi pendapat-pendapat para imam madzhab dengan barometer al-Qur’an dan Sunnah, jelas ia lebih alim dari mereka.”

Al-Albani menjawab: “Sebenarnya manusia itu terbagi menjadi tiga, yaitu muqallid (orang yang taklid), muttabi’ (orang yang mengikuti) dan mujtahid. Orang yang mampu membandingkan madzhab-madzhab yang ada dan memilih yang lebih dekat pada al-Qur’an adalah muttabi’. Jadi muttabi’ itu derajat tengah, antara taklid dan ijtihad.”

Syaikh al-Buthi bertanya: “Apa kewajiban muqallid?”

Al-Albani menjawab: “Ia wajib mengikuti para mujtahid yang bisa diikutinya.”

Syaikh al-Buthi bertanya: “Apakah ia berdosa kalau seumpama mengikuti seorang mujtahid saja dan tidak pernah berpindah ke mujtahid lain?”

Al-Albani menjawab: “Ya, ia berdosa dan haram hukumnya.”

Syaikh al-Buthi bertanya: “Apa dalil yang mengharamkannya?”

Al-Albani menjawab: “Dalilnya, ia mewajibkan pada dirinya, sesuatu yang tidak diwajibkan Allah padanya.”

Syaikh al-Buthi bertanya: “Dalam membaca al-Qur’an, Anda mengikuti qira’ahnya siapa di antara qira’ah yang tujuh?”

Al-Albani menjawab: “Qira’ah Hafsh.”

Al-Buthi bertanya: “Apakah Anda hanya mengikuti qira’ah Hafsh saja? Atau setiap hari, Anda mengikuti qira’ah yang berbeda-beda?”

Al-Albani menjawab: “Tidak. Saya hanya mengikuti qira’ah Hafsh saja.”

Syaikh al-Buthi bertanya: “Mengapa Anda hanya mengikuti qira’ah Hafsh saja, padahal Allah subhanahu wata’ala tidak mewajibkan Anda mengikuti qira’ah Hafsh. Kewajiban Anda justru membaca al-Qur’an sesuai riwayat yang dating dari Nabi Saw. secara mutawatir.”

Al-Albani menjawab: “Saya tidak sempat mempelajari qira’ah-qira’ah yang lain. Saya kesulitan membaca al-Qur’an dengan selain qira’ah Hafsh.”

Syaikh al-Buthi berkata: “Orang yang mempelajari fiqih madzhab asy-Syafi’i, juga tidak sempat mempelajari madzhab-madzhab yang lain. Ia juga tidak mudah memahami hukum-hukum agamanya kecuali mempelajari fiqihnya Imam asy-Syafi’i. Apabila Anda mengharuskannya mengetahui semua ijtihad para imam, maka Anda sendiri harus pula mempelajari semua qira’ah, sehingga Anda membaca al-Qur’an dengan semua qira’ah itu. Kalau Anda beralasan tidak mampu melakukannya, maka Anda harus menerima alasan ketidakmampuan muqallid dalam masalah ini. Bagaimanapun, kami sekarang bertanya kepada Anda, dari mana Anda berpendapat bahwa seorang muqallid harus berpindah-pindah dari satu madzhab ke madzhab lain, padahal Allah tidak mewajibkannya. Maksudnya sebagaimana ia tidak wajib menetap pada satu madzhab saja, ia juga tidak wajib berpindah-pindah terus dari satu madzhab ke madzhab lain?”

Al-Albani menjawab: “Sebenarnya yang diharamkan bagi muqallid itu menetapi satu madzhab dengan keyakinan bahwa Allah memerintahkan demikian.”

Syaikh al-Buthi berkata: “Jawaban Anda ini persoalan lain. Dan memang benar demikian. Akan tetapi, pertanyaan saya, apakah seorang muqallid itu berdosa jika menetapi satu mujtahid saja, padahal ia tahu bahwa Allah tidak mewajibkan demikian?”

Al-Albani menjawab: “Tidak berdosa.”

Syaikh al-Buthi berkata: “Tetapi isi buku yang Anda ajarkan, berbeda dengan yang Anda katakan. Dalam buku tersebut disebutkan, menetapi satu madzhab saja itu hukumnya haram. Bahkan dalam bagian lain buku tersebut, orang yang menetapi satu madzhab saja itu dihukumi kafir.”

Menjawab pertanyaan tersebut, al-Albani kebingungan menjawabnya.

Demikianlah dialog panjang antara Syaikh al-Buthi dengan al-Albani, yang didokumentasikan dalam kitab beliau al-Lamadzhabiyyah Akhthar Bid’ah Tuhaddid asy-Syari’at al-Islamiyyah. Dialog tersebut menggambarkan, bahwa kaum Wahhabi melarang umat Islam mengikuti madzhab tertentu dalam bidang fiqih. Tetapi ajakan tersebut, sebenarnya upaya licik mereka agar umat Islam mengikuti madzhab yang mereka buat sendiri. Tentu saja mengikuti madzhab para ulama salaf, lebih menenteramkan bagi kaum Muslimin. Keilmuan, ketulusan dan keshalehan ulama salaf jelas diyakini melebihi orang-orang sesudah mereka

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 7 Mei 2013 inci Uncategorized

 

KUBUR-an IS MY LIFE

Gambar

“Barang siapa yang ziarah kubur ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap Jum’at, maka dosanya di ampuni baginya, dan dia di catat sebagai birrul walidain”. Hadits.
 
Ziarah kubur hukumnya sangat disunnahkan. Faidahnya sebagai pengingat kematian dan mengambil pelajaran. Apa lagi ziarah kubur ke makam orang2 sholeh, hal ini juga sangat dianjurkan. Faidahnya adalah mengambil berkah (tabarruk) dan mengambil pelajaran DARI mereka.
Berikut nama-nama manusia pilihan terdahulu yang pernah melakukan ziarah kubur semasa hidupnya:
1.      Rasulullah SAW, ziarah kubur ke makam ibunya (Sayyidatuna Aminah)
2.      Sayyidah Aisyah, , ziarah kubur ke makam saudarinya (Sayyiduna  Abdurrohman)
3.      Sayyidah Fathimah, , ziarah kubur ke makam pamannya (Sayyiduna Hamzah)sampai berhari-hari
4.      Ibnu Umar,  ziarah kubur ke makam Rasulullah SAW, Abu Bakar, dan Ayahnya (Sayyiduna Umar ) sebanyak seratus kali bahkan lebih
5.      Anas bin Malik, , ziarah kubur ke makam Rasulullah SAW
6.      Dan masih banyak lagi….
 
Etika ziarah kubur bagi wanita Muslimah:
1.      Memakai pakaian yg menutup aurat, pakaian sehari-hari yg sekiranya kaum laki2 tidak sudi melihatnya
2.      Tidak berlama-lama dalam berdo’a
3.      Tidak ngobrol di atas kuburan
4.      Membelakangi kiblat, yakni menghadap wajah mayyit, serta  mengucapkan salam
5.      Tidak usah mengusap maisan dan menciumnya, karena hal ini kebiasaan orang2 Nasrani
Semoga kita semua di takdirkan bisa ziarah ke makam Rasulullah SAW. Sebagaimana dlm Sabda-Nya “ Barang siapa yang ziarah ke kuburanku, maka orang tersebut berhak mendapatkan syafaatku”.
 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 7 Mei 2013 inci Uncategorized

 

Cuplikan dari Berbagai Kitab Pilihan

Gambar

___________________________________________________
مَحَبَّةُ الدُّنْيَا وَمَحَبَّةُ اللهِ فِى الْقَلْبِ كَالْمَاءِ وَالْهَوَاءِ فِى الْقَدَحِ
فَالْمَاءُ اِذَا دَخَلَ خَرَجَ الْهَوَاءُ وَلَا يَجْتَمِعَانِ
(الغزالي : إحياء علوم الدين/ جز 4/ ص 236)
Cinta dunia dan cinta Allah dalam hati bagaikan air dan udara di dalam gelas,
Jika air masuk ke dalam gelas, maka keluarlah udara yang ada di dalam gelas tersebut.
Selamanya tidak akan pernah menyatu.
___________________________________________________
وَقَدْ رَأَى بَعْضُهُمْ بَعْدَ مَا صُنِّفَ “”الْإِحْيَاءُ”” اَلشَّيْطَانَ وَهُوَ يَحْثُوْ عَلَى رَأْسِهِ التُّرَابَ.
فَقَالَ لَهُ : مَا بَالُكَ ؟ قَالَ: صُنِّفَ فِى الْإِسْلَامِ كِتَابٌ اَخْشَى اَنَّ النَّاسَ يَتَّبِعُوْنَهُ
(حبيب زين بن ابراهيم بن سميط : المنهج السوي شرح اصول طريقة السادات آل باعلوي/ ص 251)
Salah seorang ulama pernah melihat syaitan yang sedang menumpuhkan kepala ke debu (merasa malu, red).
Ulama tersebut bertanya : Kenapa kamu jadi cemas?
Syaitan menjawab : telah dikarang/disusun sebuah kitab (Ihya’) yang saya sangat hawatir kalau orang-orang mengikuti isinya (dari kitab tersebut).
___________________________________________________
يُرْوَى عَنِ الشَّيْخِ الْقُطْبِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ السَّقَّافِ اَنَّهُ كَانَ يَقُوْلُ:
مَنْ لَمْ يَقْرَأْ “”الْمُهَذَّب”” لَمْ يَعْرِفْ قَوَاعِدَ الْمَذْهَبِ، وَمَنْ لَمْ يَقْرَأْ “”التَّنْبِيْه”” فَلَيْسَ بِنَبِيْهٍ ، وَمَنْ لَمْ يُطَالِعْ “”الْإِحْيَاء”” فَمَا فِيْهُ حَيَاءٌ ، وَمَنْ لَا لَهُ وِرْدٌ فَهُوَ قِرْدٌ.
(حبيب زين بن ابراهيم بن سميط : المنهج السوي شرح اصول طريقة السادات آل باعلوي/ ص 251)
Diceritakan dari Syaikh Quthub Abd. Rahman As-Seggaf, Beliau berkata : barang siapa yang tidak membaca kitab “Muhadzzab”, maka dia tidak akan tahu dasar-dasar mazhab. Barang siapa yang tidak membaca kitab “Tanbih”, maka dia bukanlah orang yang mulia/cerdik. Barang siapa yang belum menelaah kitab “Ihya”, maka dirinya tidak memiliki rasa malu. Dan barang siapa yang tidak memiliki wiridan / bacaan rutin, maka dia bagaikan kera.
_______________________________________________
Betapa banyak pepohonan namun tidak semuanya berbuah.
Betapa banyak buah2an namun tidak semuanya enak dimakan.
Betapa banyak ilmu2 namun tidak semuanya manfaat/berguna.
Oleh Karena itu,
Ilmu yang manfaat adalah ilmu yang dapat menambah hati seseorang semakin zuhud di dunia, cinta Allah, dan khusyu dalam beribadah.
___________________________________________________
قَالَ بَعْضُهُمْ : إِنَّ الْفَقِيْرَ الصَّادِقَ لَيَحْتَرِزُ مِنَ الْغِنَى حَذَرَ اَنْ يَدْخُلَ عَلَيْهِ الْغِنَى فَيَفْسُدَ فَقْرُهُ كَمَا أَنَّ الْغَنِيَّ يَحْتَرِزُ مِنَ الْفَقْرِ حَذَرَ اَنْ يَدْخُلَ عَلَيْهِ الْفَقْرُ فَيَفْسُدَ عَلَيْهِ غِنَاهُ.
(الغزالي : إحياء علوم الدين/ جز 1/ ص 312)
Salah satu Ulama berkata : sesungguhnya orang miskin yang tulus ia menjaga dirinya agar terhindar dari sifat kaya, hawatir kekayaan tersebut merusak dirinya yang bestatus miskin.
Begitupun orang kaya yang tulus ia menjaga dirinya agar terhindar dari sifat miskin, hawatir sifat miskin tersebut merusak dirinya yang bestatus kaya.
___________________________________________________
KONSEP SYAFA’AT
Syafa’at tidak hanya tertentu bagi para Nabi dan orang-orang yang jujur, akan tetapi syafaat itu juga bisa terjadi kepada para ulama, orang-orang yang sholih, dan setiap orang yang memiliki pangkat di sisi Allah serta bagus dalam bermuamalah (berinteraksi).
Mereka semua bisa memberikan syafaat kepada keluarganya, kerabat, sahabat, dan kenalannya. Oleh karena itu berusahalah anda agar juga bisa memiliki derajat syafa’at seperti mereka dengan cara ;
1. tidak sampai meremehkan manusia
2. Tidak samasekali menganggap kecil terhadap maksiat kepada Allah
3. Tidak menganggap hina ketaatan kepada Allah
(الغزالي : إحياء علوم الدين/ جز 4/ ص 506)

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 7 Mei 2013 inci Uncategorized

 

PROSESI SAKARATUL MAUT (SEKARAT/ HAMPIR MATI)

Gambar

Memang kita belum waktunya merasakan sekarat namun tunggulah finalnya.
Bayangkan ketika salah satu anggota tubuh kita terluka maka tubuh ini akan merasakan sakit, karena masih menyatu (berhubungan) dengan ruh (sukma, jiwa).
Nah bagaimana sekarang kalau yang dicabut itu adalah ruh itu sendiri yang memang menyatu dan melekat dalam tubuh (seluruh urat nadi).
Orang yang kena pukulan keras pastinya dia minta tolong dan menjerit kesakitan lantaran sebagian tubuh ada yang tersakiti.
Namun sering kita jumpai tidak ada ceritanya mayat menejerit (karena saking parahnya rasa sakit yang ia rasakan saat itu) tatkala sakaratul maut mengahampirinya. Akal pikiran menjadi buntu, lidah membisu, sekujur tubuh menjadi lemah tak berdaya bahkan dia berharap penuh “ Andaikan ada waktu istirahat sejenak untuk mencari pertolongan”, sungguh dia benar-benar tidak mampu akan hal itu.
Perhatikan orang yang sedang mengalami naz’ur ruh (pencabutan nyawa), dia berubah warna dan pucat sampai-sampai kelihatan mirip tanah (yang memang asal fitrahnya).
Jarinya kehijau-hijauan, pelipisnya berkeringat, kemudian anggota tubuhnya sedikit demi sedikit mulai mati. Tandanya, yang pertamakali, kaki menjadi dingin, disusul betis, paha (setiap anggota tubuh ada sakaratnya), yang terkahir rasa dingin itu sampai kepada hulkum (tenggorokan).
Saat itulah dia sudah tidak bisa melihat dunia dan seisinya, pintu taubat tertutup rapat, dan diliputi oleh penyesalan yang tiada tara.
Nabi Muhammad  bersabda “ Taubat seorang hamba akan diterima selama ia belum mengalami naza’”.
Manusia memang tidak tahu akan hal itu karena memang belum waktunya. Segala sesuatu sebelum tiba waktunya, dapat/bisa dijumpai/diketahui dengan cahaya kenabian dan kewalian.
Rasululloh  bersabda “Mati mendadak (tiba-tiba) merupakan ketenangan jiwa (kenyamanan/lega) bagi orang yang beriman, dan penyesalan tiada tara (persaan sedih/bersalah) bagi orang yang hanyut dalam kemaksiatan(pezina/sembrono/kurang ajar).
Doa Rasululloh 
اَللّهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا فِيْ سَكَرَاتِ الْمَوْتِ
Ya Allah ! Ringankan/Mudahkan kepada kami sakaratul maut(الغزالي : إحياء علوم الدين/ جز 4/ ص 446)
 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 7 Mei 2013 inci Uncategorized

 

PRAKTIK KONSUMSI DALAM ISLAM

Gambar

Praktik konsumsi di sini dimaksudkan agar manusia mensyukuri nikmat Allah yang begitu melimpah, bagaimana prosesnya mulai dari barang mentah (raw material) sampai barang jadi (immaterial). Dari proses inilah, manusia akan tahu dan bisa mengambil hikmah bahwa suatu barang yang kita konsumsi butuh banyak tangan untuk mengolahnya sehingga kita tinggal menerima jadinya. Itulah cara Allah  melibatkan banyak pihak melalui sifat Rahman-Rahim-Nya sehingga para pekerja begitu semangat mengolahnya yang pada ujungnya, kita juga bisa menikmatinya. Subahnallah.
Ambil contoh jenis makanan pokok orang Indonesia (beras), bagaimana Allah melibatkan banyak pihak, awan berkolaborasi dengan angin untuk mengantarkan air hujan keseluruh penjuru bumi. Itupun Allah mengatur sedemikian rupa sehingga ada pergantian musim (musim dingin dan panas). Kalaupun tidak ada hujan, Allah memerintahkan gunung untuk mem-back up air-air untuk di saving sehingga mengalirlah air itu berangsur-angsur kesawah-sawah yang dibutuhkan.
Itu semua masih butuh serapan energy ultraviolet melalui sinar matahari (untuk menghangatkan, mematangkan, dan mengeraskan) dan sinar bulan (untuk pembasahan).
Mahasuci Allah SAW, sungguh seluruh ciptaan-Nya tidaklah sia-sia dan permainan belaka.
رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
وَمَا خَلَقْنَا السَّمَوَاتِ وَالْاَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا لَاعِبِيْنَ
Oleh karena itu, makanan pokok kita (beras) tidak akan sempurna kecuali melibatkan air, udara, matahari, rembulan, dan bintang, serta cakrawala yang digerak-gerakkan oleh para Malaikat langit dan seterusnya yang kesemuanya itu adalah ciptaan Allah.
Belum lagi prosesnya, kadang bahkan kita tidak tahu siapa yang memeroduksinya. Kita hanyalah menerima barang jadi. Bahkan mereka berjauhan dan tidak saling mengenal dengan kita. Tapi itulah cara Allah melunakkan hati mereka para pedagang dengan menguasakan kepada mereka hasrat cinta harta dan ingin mendapatkan keuntungan yang banyak, pada hal hasil yang mereka kumpulkan belum tentu menjamin dirinya, bisa jadi dicuri, kena banjir, atau mereka meninggal disalah satu daerah. Perhatikan bagaimana Allah menguasai hati mereka.
(الغزالي : إحياء علوم الدين/ جز 4/ ص 115)

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 7 Mei 2013 inci Uncategorized

 

HADITS SHAHIH YANG DI-DHA’IF-KAN KAUM WAHABI

oleh Idrus Ramli

Takhrij Hadits “Ya Muhammad”

Kaum Wahabi berpandangan bahwa istighatsah dengan Nabi SAW atau orang shalih yang sudah wafat termasuk syirik akbar, murtad dan keluar dari Islam. Na’udzu billah min dzalik. Sementara kaum Muslimin sejak generasi sahabat, tabi’in dan generasi sesudahnya membolehkan istighatsah dengan Nabi SAW atau orang shalih yang sudah wafat. Di antara dalil yang menganjurkan dan membolehkan istighatsah adalah hadits mauquf dari Ibnu Umar RA yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad.Mengingat atsar atau hadits mauquf ini tidak menyenangkan bagi kaum Wahabi, sebagian Wahabi menolak keshahihan hadits tersebutsecara tidak ilmiah, dan bahkan sebagian mereka ada yang mengejek kitab al-Adab al-Mufrad karya al-Imam al-Bukhari. Oleh karena itu, tulisan berikut ini akan mengkaji hadits Ibnu Umar RA tersebut secara ilmiah. Al-Bukhari meriwayatkan sebagai berikut:

 

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنه أَنَّهُ خَدِرَتْ رِجْلُهُ فَقِيْلَ لَهُ: اُذْكُرْ أَحَبَّ النَّاسِ إِلَيْكَ، فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ، فَكَأَنَّمَا نُشِطَ مِنْ عِقَالٍ.

 

“Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar RA, bahwa suatu ketika kaki beliau terkena mati rasa, maka salah seorang yang hadir mengatakan kepada beliau: “Sebutkanlah orang yang paling Anda cintai!” Lalu Ibnu Umar berkata: “Ya Muhammad”. Maka seketika itu kaki beliau sembuh.”

 

Hadits di atas diriwayatkan melalui lima jalur dari Abi Ishaq al-Sabi’i.

 

Pertama, diriwayatkan oleh Sufyan al-Tsauri dari Abi Ishaq, dari Abdurrahman bin Sa’ad. Jalur ini diriwayatkan oleh al-Bukhari (al-Adab al-Mufrad, [964, h. 346]).

 

Kedua, diriwayatkan oleh Zuhair bin Muawiyah dari Abi Ishaq, dari Abdurrhman bin Sa’ad. Jalur ini diriwayatkan oleh Ali bin al-Ja’d (al-Musnad, [2539, h. 369]), Ibnu Sa’ad (al-Thabaqat, [IV/154]), Ibrahim al-Harbi (Gharib al-Hadits [II/674]), Ibnu al-Sunni (‘Amal al-Yaum wa al-Lailah, [172, h. 115]), Ibnu Asakir (Tarikh Madinah Dimasyq, [XXXI/177]), dan al-Mizzi (Tahdzib al-Kamal, [XVII/142]).

 

Ketiga, diriwayatkan oleh Israil dari Abi Ishaq dari al-Haitsam bin Hanasy. Jalur ini diriwayatkan oleh Ibnu al-Sunni (‘Amal al-Yaum wa al-Lailah, [170, h. 115]).

 

Keempat, diriwayatkan oleh Abu Bakar bin ‘Ayyasy dari Abi Ishaq, dari Abi Syu’bah. Jalur ini diriwayatkan oleh Ibnu al-Sunni (‘Amal al-Yaum wa al-Lailah, [168, h. 114]).

 

Kelima, diriwayatkan oleh Syu’bah dari Abi Ishaq, dari laki-laki yang mendengar Ibnu Umar. Jalur ini diriwayatkan oleh Ibrahim al-Harbi (Gharib al-Hadits, [h. 674]).

 

Derajat Hadits

 

Al-Bukhari meriwayatkan hadits Ibnu Umar di atas (al-Adab al-Mufrad, [964, h. 346]), dari Abu Nu’aim al-Fadhl bin Dukain, dari Sufyan al-Tsauri, dari Abu Ishaq al-Sabi’i, dari Abdurrahman bin Sa’ad al-Qurasyi al-‘Adawi. Semua perawi hadits ini tsiqah, dipercaya. Sufyan al-Tsauri mendengar hadits tersebut dari Abu Ishaq sebelum Abu Ishaq mengalami ikhtilath (berubah hafalannya). Sedangkan Abdurrahman bin Sa’ad, dinilai tsiqah oleh al-Nasa’i (Taqrib al-Tahdzib, [3877]) dan Ibnu Hibban (al-Tsiqat, [4026, V/99]). Dengan demikian hadits di atas bernilai shahih tanpa keraguan. Bahkan Ibnu Taimiyah (al-Kalim al-Thayyib, [h. 173]) dan Ibnu Qayyim al-Jauziyah (al-Wabil al-Shayyib, [h. 302]) menganggap istighatsah “Ya Muhammad”, sebagai ucapan yang baik (kalimah thayyibah). Beliau juga menganjurkan agar ucapan istighatsah “Ya Muhammad” tersebut diamalkan oleh orang yang kakinya terkena mati rasa.

 

Bersama Kaum Wahabi

 

Hadits shahih di atas, merupakan dalil yang sangat tegas tentang kebolehan istighatsah. Dan tentu saja, kaum Wahabi berupaya menepis keshahihan hadits tersebut dengan berbagai alasan. Dalam upaya menolak keshahihan hadits di atas, kaum Wahabi terbagi menjadi dua aliran. Pertama, kaum awam seperti Mahrus Ali – dalam Sesat Tanpa Sadar-nya -, yang menolak hadits di atas, dengan alasan hadits tersebut diriwayatkan melalui jalur lain (bukan jalur di atas) yang sangat lemah. Tentu saja, kelompok awam ini tidak perlu dilayani. Kelompok ini karena keawamannya dalam bidang ilmu hadits, akan menolak setiap hadits shahih, yang diriwayatkan melalui jalur lain yang lemah. Kelompok awam ini tidak segan-segan mengejek kitab al-Adab al-Mufrad karya al-Bukhari karena telah meriwayatkan hadits Ibnu Umar RA di atas.

 

Kedua, kaum alim seperti al-Albani dan lain-lain yang berusaha merekayasa kedha’ifan hadits di atas secara “ilmiah”. Kelompok ini yang akan kita layani. Dalam mengomentari hadits di atas al-Albani berkata dalam catatan al-Kalim al-Thayyib:

 

ضَعِيْفٌ أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ فِي اْلأَدَبِ الْمُفْرَدِ (٩٦٤) وَابْنُ السُّنِّيُّ (١٦٨)، وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنِ سَعْدٍ هَذَا وَثَّقَهُ النَّسَائِيُّ، فَالْعِلَّةُ مِنْ أَبِيْ إِسْحَاقَ، مِنْ اخْتِلاَطِهِ وَتَدْلِيْسِهِ، وَقَدْ عَنْعَنَهُ فِيْ كُلِّ الرِّوَايَاتِ عَنْهُ.

 

Hadits dha’if, diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad (964) dan Ibnu al-Sunni (168). Abdurrahman bin Saad ini dinilai tsiqah oleh al-Nasa’i. Jadi illat (alasan) kedha’ifan hadits ini terletak pada Abu Ishaq, karena faktor ikhtilath (berubah hafalannya) dan tadlis (menyamarkan riwayat). Ia telah meriwayatkannya secara mu’an’an (memakai redaksi “dari”) dalam semua riwayat.” (Al-Albani, al-Kalim al-Thayyib, h. 173).

 

Berdasarkan pernyataan al-Albani di atas, dapat disimpulkan bahwa alasan kedhaifan hadits tersebut terletak pada perawi Abu Ishaq Amr bin Abdullah al-Sabi’i, yang 1) ikhtilath, dan 2) melakukan tadlis(menyamarkan riwayat).

 

Alasan Ikhtilath

 

Sekarang kita akan mengkaji secara ilmiah, kedua faktor di atas yang menjadi alasan Wahabi dalam mendha’ifkan atsar Ibnu Umar di atas. Pertama, seputar faktor ikhtilath-nya Abu Ishaq al-Sabi’i. Pertanyaan yang perlu dikemukakan di sini adalah, benarkah mendha’ifkan atsar Ibnu Umar tersebut dengan alasan ikhtilath-nya Abu Ishaq al-Sabi’i? Jawabannya, tentu tidak benar karena tiga alasan:

 

Pertama, alasan ikhtilath hanya bisa digunakan ketika perawi dari Abu Ishaq al-Sabi’i menerima hadits di atas setelah Abu Ishaq mengalami ikhtilath, seperti riwayatnya Zuhair bin Muawiyah, al-Haitsam bin Hanasy dan Abu Bakar bin Ayyasy yang meriwayatkan hadits dari Abu Ishaq setelah Abu Ishaqikhtilath. Sedangkan hadits Ibnu Umar tersebut juga diriwayatkan oleh Sufyan al-Tsauri dari Abu Ishaq, sebelum Abu Ishaq mengalami ikhtilath. Oleh karena itu, al-Albani hanya mengomentari riwayat hadits di atas, yang melalui jalur al-Haitsam bin Hanasy dalam al-Kalim al-Thayyib karya Ibnu Taimiyah. Al-Albani tidak memberikan komentar terhadap riwayat Sufyan al-Tsauri ketika men-ta’liq al-Adab al-Mufrad karya al-Bukhari. Dengan kecerdikannya, al-Albani hanya mengalihkan pembaca agar merujuk kepada al-Kalim al-Thayyib, yang dimungkinkan dilakukan pendha’ifan karena faktor ikhtilath­-nya Abu IshaqSedangkan, riwayat al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad tidak mungkin didha’ifkan dengan dalihikhtilath. Di sini jelas sekali nilai kejujuran al-Albani dalam kajian ilmu hadits.

 

Kedua, seandainya kita menerima klaim al-Albani bahwa al-Haitsam bin Hanasy menerima hadits tersebut setelah Abu Ishaq mengalami ikhtilath, para ulama ahli hadits justru menolak dan tidak mempersoalkan asumsi ikhtilath-nya Abu Ishaq al-Sabi’i. Dalam konteks ini al-Hafizh al-Dzahabi berkata:

 

عَمْرٌو بْن عَبْدِ اللهِ أَبُوْ إِسْحَاقَ السَّبِيْعِيُّ مِنْ أَئِمَّةِ التَّابِعِيْنَ بِالْكُوْفَةِ وَأَثْبَاتِهِمْ إِلاَّ أَنَّهُ شَاخَ وَنَسِيَ وَلَمْ يَخْتَلِطْ.

 

Amr bin Abdullah Abu Ishaq al-Sabi’i, termasuk imam kaum tabi’in di Kufah dan kuat hapalannya, hanya saja ia mengalami masa tua, lupa dan tidak pernah ikhtilath. (Al-Dzahabi, [Mizan al-I’tidal, III/270]).

 

Pernyataan al-Dzahabi di atas telah menepis adanya dugaan ikhtilath terhadap Abu Ishaq.

 

Al-Hafizh al-Dzahabi juga memasukkan Abu Ishaq dalam kategori para perawi tsiqah yang dipersoalkan, tetapi haditsnya tidak dapat ditolak (harus diterima). Dalam hal ini al-Dzahabi berkata dalam kitabnya, al-Ruwat al-Tsiqat al-Mutakallam fihim bima la Yujibu Raddahum sebagai berikut:

 

أَبُوْ إِسْحَاقَ السَّبِيْعِيُّ ثِقَةٌ إِمَامٌ لَكِنَّهُ كَبُرَ وَسَاءَ حِفْظُهُ وَمَا اخْتَلَطَ.

 

Abu Ishaq al-Sabi’i, perawi tsiqah dan imam, akan tetapi ia mengalami masa tua, hapalannya buruk dan hafalannya tidak berubah (ikhtilath). (Al-Hafizh al-Dzahabi, al-Ruwat al-Tsiqat al-Mutakallam fihim bima la Yujibu Raddahum, [h. 203]).

 

Seandainya klaim ikhtilath-nya Abu Ishaq kita terima, para ulama memasukkan ikhtilath-nya Abu Ishaq dalam kategori kelompok pertama, yaitu ikhtilath yang tidak menimbulkan kedha’ifan dalam riwayat dan tidak menurunkan martabat perawi, adakalanya karena masa ikhtilath-nya yang sebentar dan sedikit, dan adakalanya karena ia tidak meriwayatkan hadits ketika mengalami ikhtilath, sehingga haditsnya selamat dari kekeliruan. Dalam konteks ini al-Hafizh Shalahuddin al-‘Ala’i berkata:

 

وَلَمْ يَعْتَبِرْ أَحَدٌ مِنَ اْلأَئِمَّةِ مَا ذُكِرَ مِنِ اخْتِلاَطِ أَبِيْ إِسْحَاقَ، اِحْتَجُّوْا بِهِ مُطْلَقًا، وَذَلِكَ يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ لَمْ يَخْتَلِطْ فِيْ شَيْءٍ مِنْ حَدِيْثِهِ فَهُوَ أَيْضًا مِنَ الْقِسْمِ اْلأَوَّلِ.

 

Tidak seorang pun dari para imam yang mempersoalkan apa yang disebutkan tentang ikhtilath-nya Abu Ishaq. Bahkan mereka berhujjah dengan Abu Ishaq secara mutlak. Hal ini menunjukkan bahwa ia tidak pernah ikhtilath dalam haditsnya. Ia juga termasuk dalam bagian bertama. (Al-Hafizh al-‘Ala’i, [al-Mukhtalithin, h. 94]).

 

Berdasarpan paparan di atas, dapatlah disimpulkan, bahwa penolakan kaum Wahabi seperti al-Albani terhadap riwayat Abu Ishaq karena alasan ikhtilath, tidak dapat diterima, karena para imam tidak mempersoalkan ikhtilath yang dinisbatkan terhadap Abu Ishaq al-Sabi’i. Disamping itu Sufyan al-Tsauri meriwayatkan hadits tersebut dari Abu Ishaq sebelum Abu Ishaq mengalami ikhtilath.

 

Alasan Tadlis

 

Setelah kita mengkaji faktor ikhtilath yang ada pada Abu Ishaq, sekarang kita mengkaji penolakan kaum Wahabi terhadap riwayat Abu Ishaq dengan alasan kedua, yaitu faktor tadlis.

 

Secara kebahasaan, tadlis artinya menyamarkan. Sedangkan mudallis adalah perawi yang melakukantadlis. Dalam ilmu mushthalah al-haditstadlis terbagi menjadi dua. Pertama) penyamaran sanad atautadlis isnad, yaitu seorang perawi meriwayatkan hadits dari orang yang semasa, dengan mengesankan bahwa ia mendengar langsung hadits tersebut darinya, padahal ia tidak mendengarnya secara langsung, seperti dengan berkata “fulan berkata”, “dari fulan”, dan sesamanya.

 

Kedua, penyamaran guru atau tadlis syuyukh, yaitu menyebut gurunya dengan nama, kunyah, nisbat atau sifat yang tidak dikenal oleh orang lain.

 

Yang menjadi persoalan terkait dengan Abu Ishaq al-Sabi’i di sini adalah tadlis bagian pertama, yaitutadlis isnad. Dalam ilmu mushthalah al-hadits diterangkan, perawi yang dikenal melakukan tadlis, apabila dalam periwayatannya tidak menjelaskan bahwa ia telah mendengar secara langsung dari guru yang disebutkannya, maka riwayatnya dianggap mursal. Apabila ia menjelaskan bahwa ia mendengar secara langsung dari guru yang disebutkannya, maka riwayatnya diterima dan dijadikan hujjah. Dalam konteks ini, Abu Ishaq termasuk perawi mudallis (melakukan penyamaran sanad). Selama ia tidak menjelaskan bahwa riwayatnya ia terima secara langsung dari guru yang disebutkannya, maka riwayatnya dianggap mursal dan lemah.

 

Pertanyaannya di sini adalah, setelah Abu Ishaq terbukti sebagai perawi yang mudallis, lalu dalam hadits tersebut ia meriwayatkan secara mu’an’an, maka dapatkah hadits di atas dinilai dha’if? Jawabannya, hadits tersebut tidak bisa dinilai dha’if, karena kelemahan riwayat Abu Ishaq sebab faktor mu’an’an di atas telah diselamatkan oleh riwayat Syu’bah darinya. Dalam konteks ini al-Imam Syu’bah berkata:

عَنِ النَّضْرِ بْنِ شُمَيْلٍ قَالَ: سَمِعْتُ شُعْبَةَ يَقُوْلُ: كَفَيْتُكُمْ تَدْلِيْسَ ثَلاَثَةٍ، اْلأَعْمشِ وَأَبِيْ إِسْحَاقَ وَقَتَادَةَ.(الحافظ محمد بن طاهر المقدسي، مسألة التسمية ص/٤٧، والحافظ ابن حجر، النكت على مقدمة ابن الصلاح ص/٦٣٠).

 

Al-Nadhar bin Syumail berkata: “Aku mendengar Syu’bah berkata: “Aku cukupkan kalian dari tadlis-nya tiga orang, al-A’masy, Abu Ishaq dan Qatadah.” (Al-Hafizh Ibnu Thahir, [Mas’alah al-Tasmiyah, 47], dan Ibnu Hajar [al-Nukat ‘ala Ibn al-Shalah, 630]).

 

Ulama Wahabi kontemporer, Mushthafa al-‘Adawi berkata:

مَا حُكْمُ عَنْعَنَةِ اْلأَعْمَشِ وَقَتَادَةَ وَأَبِيْ إِسْحَاقَ السَّبِيْعِيِّ؟ ج: يَلْزَمُ أَنْ يُصَرّحَ كُلٌّ مِنْهُمْ بِالتَّحْدِيْثِ فَإِنَّهُمْ مُدَلِّسُوْنَ، لَكِنْ إِذَا رَوَى عَنْهُمْ شُعْبَةُ فَلاَ تَضُرُّ عَنْعَنَتُهُم، فَإِنَّهُ قَالَ: كَفَيْتُكُمْ تَدْلِيْسَ ثَلاَثَةٍ، ثُمَّ ذَكَرَهُمْ  وَقَدْ قَالَ الْحَافِظُ ابْنُ حَجَرٍ فِيْ عِدَّةِ مَوَاضِعَ مِنْ فَتْحِ الْبَارِيْ: إِنَّ رِوَايَةَ شُعْبَةَ عَنْ أَيِّ مُدَلِّسٍ تَجْبُرُ عَنْعَنَةَ ذَلِكَ الْمُدَلِّسِ (هَذَا مَضْمُوْنُ كَلاَمِهِ).

 

Soal: Bagaimana hukum ‘an’anah-nya al-A’masy, Qatadah dan Abi Ishaq al-Sabi’i? Jawab: Mereka harus menjelaskan secara tahdits (menerima langsung dari gurunya) karena mereka perawi mudallis. Akan tetapi apabila Imam Syu’bah meriwayatkan dari mereka, maka ‘an’anah mereka tidak berba-haya. Karena Syu’bah telah berkata: “Aku cukupkan kalian dari tadlisnya tiga orang.” Kemudian menyebut ketiganya. Al-Hafizh Ibnu Hajar telah menyebutkan di beberapa tempat dalam Fath al-Bari, bahwa riwayat Imam Syu’bah dari perawi mudallis, dapat mengangkis ‘an’anah-nya mudallis tersebut. Ini kesimpulan ucapan beliau. (Mushthafa al-‘Adawi, [Syarh ‘Ilal al-Hadits, h. 56]).

 

Paparan di atas menyimpulkan, bahwa riwayat Imam Syu’bah dari Abu Ishaq al-Sabi’i yang dikenalmudallis dapat menyelamatkan riwayatnya dari kelemahan karena faktor tadlis. Sementara Ibrahim al-Harbi telah meriwayatkan hadits Ibnu Umar RA di atas melalui dua jalur, salah satunya melalui jalur Syu’bah dari Abu Ishaq al-Sabi’i. Dalam Gharib al-Hadits, al-Harbi berkata:

 

١) حَدَّثنَا عَفَّانُ حَدَّثنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبى إٍسْحِاقَ عَمَّنْ سمِعَ ابن عُمَرَ قَالَ خَدِرَتْ رِجْلُهُ فَقَيِلَ : اذْكُرَ أَحَبَّ النَّاسٍ . قَالَ : يَا مُحَمَّدُ. ۲) حَدَّثنَا أَحْمَدُ بنُ يُونُسَ حَدَّثنَا زُهِيْرٌ عَنْ أَبِى إِسْحَاقَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بنِ سَعْدٍ : جِئْتُ ابنُ عُمَرَ فَخَدِرَتْ رِجْلُهُ . فَقُلْتُ : مَالِرِجْلِكَ ؟ قَالَ : اجْتَمَعَ عَصَبُهَا قُلْتُ : ادْعُ أَحَبَّ النَّاسِ إِلَيْكَ قَالَ : يَا مُحَمَّدُ فَبَسَطَهَا.

 

1) Telah bercerita kepada kami Affan, telah bercerita kepada kami Syu’bah, dari Abi Ishaq, dari seseorang yang mendengar Ibnu Umar. Orang tersebut berkata: “Kaki Ibnu Umar terkena mati rasa.”  Lalu dikatakan kepadanya, “Sebutkan orang yang paling kamu cintai.” Ibnu Umar berkata: “Ya Muhammad.” 2) Telah bercerita kepada kami Ahmad bin Yunus, telah bercerita kepada kami Zuhair, dari Abi Ishaq, dari Abdurrahman bin Sa’ad: “Aku mendatangi Ibnu Umar, lalu kakinya terkena mati rasa. Aku berkata: “Ada apa dengan kakimu?” Ia menjawab: “Ototnya berkumpul.” Aku berkata: “Panggil orang yang paling kamu cintai.” Ia berkata: “Ya Muhammad.” Ia pun bisa membentangkan kakinya.” (Al-Imam al-Harbi, [Gharib al-Hadits, h. 673-674]).

 

Dalam riwayat di atas, Ibrahim al-Harbi meriwayatkan hadits Ibnu Umar, melalui dua jalur, salah satunya melalui jalur Imam Syu’bah. Dengan demikian, hadits Ibnu Umar di atas diselamatkan dari kelemahan dengan alasan tadlis-nya Abu Ishaq. Hadits tersebut harus dikatakan shahih sesuai dengan kaedah ilmu hadits yang berlaku.

 

Di sini ada dua hal yang perlu dijelaskan. Pertama, mungkin kaum Wahabi akan menggugat, bahwa dalam riwayat Syu’bah di atas, terdapat perawi mubham (tidak jelas namanya), sehingga hadits ini tidak bisa dinilai shahih. Gugatan tersebut dapat dijawab, bahwa perawi mubham dalam riwayat Syu’bah di atas telah dijelaskan dalam riwayat lain, yaitu riwayat al-Harbi sendiri dalam Gharib al-Haditsmelalui jalur Zuhair, dan riwayat al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad melalui Sufyan al-Tsauri, bahwa perawi mubham tersebut adalah Abdurrahman bin Sa’ad, perawi yang dinilai tsiqah oleh al-Nasa’i dan Ibnu Hibban. Para ulama menjelaskan kesamaran seorang perawi dapat diketahui dari jalur lain yang menjelaskan namanya. (Al-Hafizh al-Suyuthi, [Tadrib al-Rawi, h. 468]). Oleh karena itu, setelah menceritakan riwayat Syu’bah, Ibrahim al-Harbi menceritakan riwayat Zuhair untuk menjelaskan nama perawi mubham dalam riwayat Syu’bah, yaitu Abdurrahman bin Sa’ad.

 

Kedua, mungkin kaum Wahabi ada yang menggugat, bahwa Zuhair meriwayatkan hadits tersebut dari Abi Ishaq setelah Abi Ishaq mengalami ikhtilath. Gugatan ini dapat dijawab, bahwa riwayat Zuhair telah sesuai dan dikuatkan dengan riwayat Sufyan al-Tsauri yang meriwayatkan hadits tersebut sebelum Abu Ishaq mengalami ikhtilath. Dengan demikian, periwayatan Zuhair dari Abi Ishaq setelahikhtilath dapat diselamatkan dari kelemahan.

 

Berdasarkan paparan di atas, kiranya di sini dapat disimpulkan bahwa semua argumen kaum Wahabi yang berupaya melemahkan hadits Ibnu Umar RA di atas tidak proporsional dan menemukan kegagalan. Hadits Ibnu Umar RA di atas adalah hadits shahih tanpa keraguan berdasarkan kaedah ilmu hadits yang diterapkan oleh para ulama ahli hadits. Wallahu a’lam.

Top of Form

Bottom of Form

 

 

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 13 Mei 2012 inci Uncategorized

 

MATA UANG TUNGGAL EURO

MATA UANG TUNGGAL EURO

Implikasinya Terhadap Keuangan dan Bisnis Internasional

 

Dosen :

Dr. Ir. Arief Daryanto, MEC

 

Disusun Oleh :

Mohamad Taufik NIM : P056100282.E35

Armiastho Adi Saputro NIM : P056100132.E35

SEKOLAH PASCASARJANA MANAJEMEN DAN BISNIS

INSTITUT PERTANIAN BOGOR

2011

 

DAFTAR ISI :

 

BAB I. PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang

1.2.Identifikasi Masalah

 

BAB II. TINJAUAN PUSTAKA

 

BAB III. SEJARAH MATA UANG TUNGGAL EURO

 

BAB IV. PEMBAHASAN

4.1.            Implikasi Mata Uang Tunggal Euro Terhadap Keuangan dan   Bisnis Internasional

4.1.2. Penetapan Kebijakan Moneter dan Fiskal

4.1.3. Potensi Ekonomi EMU terhadap Uni Eropa

4.1.4. Potensi Ancaman Euro terhadap Dollar

4.1.5. Implikasi Mata Uang Tunggal Euro Terhadap

Perekonomian Indonesia dan Dunia

4.2.Prospek dan Kemungkinan Kegagalan Euro

 

BAB V. KESIMPULAN

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I. PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Dalam koridor perekonomian, integrasi regional merupakan upaya untuk menyatukan potensi ekonomi dari berbagai negara dengan tujuan yang sama yaitu mencapai kesejahteraan dan kemakmuran. Dengan mempersatukan potensi dari beberapa negara dalam satu kawasan maka diharapkan semua negara tersebut memperoleh dampak positif dari integrasi. Integrasi ekonomi regional ini dapat terwujud melalui kerja sama antar negara dan dapat berbentuk kelembagaan, salah satunya adalah Uni Eropa.

Saat ini Uni Eropa merupakan salah satu blok integrasi ekonomi regional yang memiliki kekuatan yang besar baik dalam politik dan perekonomian dunia. Saat ini Eropa menjadi suatu model kawasan yang paling sempurna dalam mengembangkan solidaritas dan kerjasama kawasan yang digalang oleh Uni Eropa. Organisasi antar pemerintah ini memang unik karena bukan sebuah negara, meskipun memiliki Parlemen Eropa, dan tidak akan menghilangkan eksistensi negara-negara yang ada saat ini.

Sejak tahun 2002 Uni Eropa telah melakukan bentuk integrasi yang dapat dikatakan sebagai suatu terobosan dalam perekonomian dunia yaitu pemberlakuan mata uang Euro yang merupakan mata uang tunggal bagi 12 negara anggota Uni Eropa. Saat ini terdapat 17 negaraUni Eropa yang menerapkan mata uang Euro. Integrasi mata uang Euro menjadi lebih istimewa terkait dengan sejarah Eropa yang diwarnai peperangan antar negara dalam kawasan tersebut. Penggunaan Euro merupakan peristiwa bersejarah dalam perekonomian bukan hanya bagi Eropa namun juga dunia.

Pemberlakuan Euro juga mendorong pertumbuhan ekonomi karena biaya transaksi yang lebih rendah sehingga menarik kegiatan investasi dan kegiatan ekonomi laainnya. Penggunaan Euro juga memberikan efisiensi karena hilangnya biaya tambahan yang muncul dari perbedaan nilai tukar mata uang. Dalam konteks perdagangan internasional Euro diharapkan meningkatkan prospek ekonomi Eropa di pasar global, di samping itu Euro diharapkan dapat menjadi standar mata uang internasional dalam investasi global.

 

1.2. Identifikasi Masalah

Para pemimpin negara yang memberlakukan Euro berharap mata uang tersebut akan mendorong kemajuan perekonomian Eropa dengan menghilangkan proses penukaran uang, sehingga biaya untuk melakukan bisnis di kawasan Eropa akan menjadi lebih murah. Mata uang baru itu juga diharapkan akan mendorong persaingan dan menahan kenaikan inflasi, karena konsumen bisa dengan mudah melakukan perbandingan harga barang yang sama atau sejenis di seluruh Eropa.

Mata uang Euro telah memberikan perubahan pada tatanan perekonomian regional Eropa dan juga dunia. Sebagai contoh adalah penggunaan Dollar Amerika Serikat dalam perdagangan global yang tergerus oleh Euro, para pelaku bisnis global dan pemerintahan kini memiliki alternatif lain selain Dollar AS. Euro telah memiliki potensi yang kuat untuk dapat meningkatkan peran serta bersaing dengan mata uang lain, khususnya Dollar AS dalam sistem perekonomian dunia.

Penggunaan mata uang Euro sebagai Single Currency Unit (satuan mata uang tunggal) telah berhasil diterapkan sebagai suatu sistem moneter diantara negara-negara anggota Uni Eropa. Euro sebagai mata uang tunggal dari negara-negara anggota Uni Eropa telah menjadi simbol bagi adanya kepercayaan, penerapan ideologi liberal dan kepentingan bersama.

Permasalahannya adalah Euro merupakan mata uang yang masih muda sehingga belum teruji daya tahannya, sehingga menimbulkan pertanyaan, sejauh manakah Euro akan digunakan oleh negara-negara Eropa? Negara-negara pengguna Euro tentu dapat meninggalkan mata uang tersebut saat ini apabila dipandang tidak lagi memberikan keuntungan. Saat ini Euro tengah diuji oleh krisis yang dipicu salah satu negara anggotanya, Yunani dan melebar ke negara lain seperti Portugal dan Irlandia. Berkenaan dengan hal-hal di atas maka yang menjadi pertanyaan adalah:

  1. 1.      Bagaimanakah implikasi dari penerapan mata uang tunggal Euro terhadap perekonomian global?
  2. 2.      Bagaimanakah masa depan mata uang tunggal Euro?

 

 

 

BAB II TINJAUAN PUSTAKA

 

Tujuan Integrasi Ekonomi

Pakar ilmu Hubungan Internasional, Walter S. Jones, menyatakan bahwa ada tiga tujuan yang mendorong lahirnya integrasi ekonomi dalam suatu kawasan, yaitu:

1. Potensi ekonomi, tujuan dari integrasi ekonomi adalah untuk mengoptimalkan potensi ekonomi masing-masing negara yang berintegrasi dengan tujuan agar memiliki daya saing yang lebih kuat, seperti halnya dengan pembentukan MEE (Meeting Economic European) pada tahun 1957 untuk dapat bersaing dengan perekonomian Amerika Serikat.

2. Potensi politik, tujuan membentuk integrasi ekonomi tidak dapat dilepaskan dari motivasi politik yang ditujukan untuk memaksimalkan potensi politik.

3. Resolusi konflik yang bertujuan untuk mencari pemecahan atas konflik-konflik yang mereka hadapi bersama. Dengan adanya integrasi akan tumbuh interdependensi antara negara anggota dan dengan sendirinya benih-benih konflik dapat diminimalisir atau setidak-tidaknya bila terjadi konflik antar negara, maka dapat terselesaikan dengan mekanisme organisasi yang ada dalam integrasi tersebut.

Dalam perekonomian internasional terjadi interaksi ekonomi-politik yang mengalami pasang-surut pada profit ekonomi. Hal ini didukung pula dengan situasi politik suatu negara dalam bentuk kebijakan.

BAB III SEJARAH MATA UANG TUNGGAL EURO

 

Uni Eropa adalah sebuah organisasi antar-pemerintahan dan supra-nasional, yang terdiri dari negara-negara Eropa, yang sejak 1 januari 2007 telah memiliki 27 negara anggota. Persatuan ini didirikan atas nama tersebut di bawah Perjanjian Uni Eropa (yang lebih dikenal dengan Perjanjian Maastricht) pada 1992. Dari pergantian namanya dari “Masyarakat Ekonomi Eropa” ke “Masyarakat Eropa” hingga ke “Uni Eropa” menandakan bahwa organisasi ini telah berubah dari sebuah kesatuan ekonomi menjadi sebuah kesatuan politik. Kecenderungan ini ditandai dengan meningkatnya jumlah kebijakan dalam UE.

Pembentukan mata uang Euro dan Perjanjian Maastricht terkait dengan adanya suatu kesepakatan dalam pertemuan negara-negara Eropa di Roma pada taun 1957 yang merencanakan terbentuknya pasar bersama dan penyatuan militer. Perencanaan ini diharapkan dapat berfungsi ganda yaitu, meningkatkan perdagangan dan usaha perlindungan terhadap negara-negara Eropa dari kerugian hasil Dollar dalam sistem moneter internasional. Euro adalah mata uang yang dipakai di 17 negara anggota Uni Eropa. Secara giral, mata uang ini mulai dipakai sejak tanggal 1 Januari 1999, tetapi secara fisik baru dipakai pada tanggal 1 Januari 2002.

Euro dari satu negara boleh dipakai di  Negara Eropa yang bergabung dalam mata uang tunggal euro  yang lain.Walaupun uang kertas Euro rupanya sama, tetapi ada juga perbedaan kecil, yaitu nomornya, sehingga bisa diketahui asalnya dari negara yang mana. Di Jerman nomornya mulai dengan X, Irlandia nomornya mulai dengan T, Belanda nomornya mulai dengan P, Yunani nomornya mulai dengan Y, Perancis nomornya mulai dengan U, Austria nomornya mulai dengan N, Finlandia nomornya mulai dengan L, Belgia nomornya mulai dengan Z, Italia nomornya mulai dengan S, Portugal nomornya mulai dengan M. dan  Spanyol nomornya mulai dengan V.

Ada tujuh-belas negara anggota Uni Eropa yang menggunakan Euro sebagai mata uang. Wilayah pengguna mata uang ini disebut sebagai Zona Euro. Sebelas negara pertama mulai menggunakan sejak awal 1999. Yunani menjadi pengguna ke-12 sejak awal 2001. Mulai tanggal 1 Januari 2007 Slovenia turut bergabung. Siprus dan Malta menggunakan sejak 1 Januari 2008. Yang terakhir adalah Slovakia, yang bergabung mulai 1 Januari 2009. Negara-negara pengguna mata uang ini adalah : 1. Jerman 2. Irlandia 3. Belanda 4. Perancis 5. Luxemburg 6. Austria 7. Finlandia 8. Belgia 9. Italia 10. Portugal 11. Spanyol 12. Yunani 13. Slovenia 14. Siprus 15. Malta 16. Slowakia. 17 Estonia. Selain itu beberapa negara kecil juga memakai Euro: 1. Andorra 2. Monako 3. San Marino 4. Vatikan. Beberapa daerah juga diperbolehkan memakai Euro sebagai mata uang: 1. Montenegro 2. Kosovo.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III PEMBAHASAN

3.1. Implikasi Mata Uang Tunggal Euro Terhadap Keuangan dan Bisnis Internasional

European Economic and Monetary Union (EMU) dibentuk sebagai alat yang dapat digunakan untuk mewujudkan full economic integration yang bertujuan agar Uni Eropa dapat menciptakan Pasar Tunggal Eropa yang memiliki kapabilitas untuk berperan sebagai suatu blok perdagangan yang handal dalam menghadapi persaingan global. Secara umum kerangka pembangunan EMU mencakup pengembangan institusional dengan membentuk beberapa lembaga seperti EMI (Europe Monetary Institute), ECB (Europe Cental Bank) beserta sistemnya yang disebut ESCB (European System of Central Bank) dengan spesifikasi: ESCB untuk menciptakan stabilitas harga, ECB sebagai pengendali penyatuan moneter Eropa, dan EMI untuk mempesiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan otoritas moneter Uni Eropa.

 

3.1. 1. Penetapan Kebijakan Moneter dan Fiskal

Kekuatan Dollar telah mempengaruhi terjadinya ketidakstabilan terhadap sistem moneter internasional. Dengan besarnya ketergantungan masyarakat internasional dan Eropa terhadap mata uang Amerika Serikat itu, maka kebijakan pemerintah Amerika Serikat di tahun 1976 dalam menetapkan sistem kurs mengambang telah memberikan resiko fluktuasi kepada nilai tukar dari dolar.

Beberapa tahapan yang dilakukan oleh EMU dalam menjaga stabilitas nilai mata uang Euro pada akhirnya ditujukan untuk mendukung keberadaan dan peranan Euro agar menjadi mata uang yang kompetitif dalam perdagangan internasional khususnya di kawasan Eropa. Hal ini tentunya membutuhkan usaha keras untuk menyeimbangkan keberadaannya dengan hegemoni Dollar Amerika Serikat di dunia internasional.Kebijakan moneter dan fiskal adalah pondasi dan peluang bagi Eropa dalam pembentukan mata uang tunggal Euro.

 

3.1. 2. Potensi Ekonomi EMU terhadap Uni Eropa

Ada beberapa bentuk keuntungan ekonomi yang diharapkan akan dapat diperoleh dengan diberlakukannya EMU ialah adanya potensi untuk meningkatan mobilitas modal, peningkatan sumber daya, penghapusan batasan ekonomi di Eropa, meningkatkan ekspor, mengurangi pengangguran, meningkatkan kerjasama regional Uni Eropa dan mendapatkan kestabilan kondisi sosial negara-negara Uni Eropa.

Berbagai keuntungan yang diperoleh dari pembentukan EMU di sektor perdagangan internasional, investasi maupun industri pada dasarnya hanya akan terealisasi pada saat diterapkannya pengelolaan yang amat baik oleh negara-negara anggota Uni Eropa yang juga tergabung dalam EMU. Keuntungan-keuntungan ini tidak hanya akan terlihat dari pemberlakuan suku bunga, akan tetapi juga dari perkembangan GDP yang terjadi tiap tahunnya.

 

3.1.3. Potensi Ancaman Euro terhadap Dollar

Kehadiran Euro sebagai alat transaksi perdagangan cross-border di kawasan Eropa bagi negara-negara Uni Eropa diharapkan akan dapat mengurangi ketergantungan terhadap Dollar Amerika Serikat. Hal ini disebabkan dominasi peredaran Dollar Amerika Serikat tidak hanya di kawasan Eropa namun juga di dunia internasional. Keadaan inilah yang mendasari para pemimpin untuk membentuk mata uang baru secara regional sebagai pesaing bagi Dollar Amerika Serikat dalam pergdagangan internasional.

Aksi ini merupakan suatu sikap positif dan rasional dalam menghadapi dominasi Amerika Serikat dalam pengaturan pasar dunia dan sistem moneter internasional, terutama pertukaran mata uang dan transaksi bisnis. Didasari oleh tingkat kuantitas, terlihat bahwa sektor perdagangan internasional, pertukaran mata uang dan ekspor-impor, keberadaan Euro telah bergerak ke arah terbentuknya dominasi dalam pengaturan pasar dan sistem moneter. Oleh karena itu, mata uang Euro memiliki potensi kuat untuk berperan penting dalam sistem perekonomian global, terutama sebagai penguat sistem perekonomian di negara-negara Uni Eropa untuk dapat mengimbangi kekuatan perekonomian dari Amerika Serikat.

Kemungkinan ancaman dari mata uang Euro terhadap Dollar juga tampak dengan adanya peningkatan cadangan devisa berupa Euro dari berbagai bank sentral yang ada di negara-negara Eropa. Indikasi kepercayaan internasional terhadap Euro ditunjukkan oleh keinginan negara-negara OPEC untuk menggantikan penggunaan Dollar sebagai alat transaksi perdagangan minyak di antara negara-negara tersebut denga Euro.

 

3.1.4. Implikasi Mata Uang Tunggal Euro Terhadap Perekonomian Indonesia dan Dunia

Diberlakukannya mata uang tunggal euro, dalam jangka panjang hal tersebut akan memiliki dampak tersendiri terhadap perekonomian RI serta transaksi perdagangan ke negara-negara Uni Eropa. Dalam jangka panjang, keberadaan euro yang stabil bisa menjadi alternatif cadangan devisa RI yang selama ini selalu bergantung pada dolar AS. Euro yang stabil atau lebih kuat dari dolar dalam jangka panjang justru lebih disukai oleh para pengusaha RI yang banyak melakukan transaksi dengan negara-negara Eropa. Hal tersebut bisa mengakibatkan mereka melepas simpanan dolar yang dimiliki. Karena itu, Bank Indonesia harus mengatur kembali cadangan devisa RI sehingga tidak terlalu berat pada dolar AS. Jika nantinya transaksi perdagangan dengan Uni Eropa dilaksanakan dalam euro, BI harus memiliki cadangan euro yang cukup, terutama untuk transaksi impor. Jika dalam perjalanannya, nilai tukar euro lebih kuat dibanding dolar AS, para eksportir RI ke negara-negara Uni Eropa akan memperoleh pendapatan riel yang lebih tinggi dalam euro, karena selama ini mereka bertransaksi hanya dengan dolar US.

Kesuksesan referendum kedua bagi Traktat Nice pada bulan Oktober tahun 2002 lalu dimana 63 persen anggota Uni Eropa setuju akan perluasan keanggotaan yang nantinya akan menyatukan semua negara Eropa. Dengan disetujuinya traktat itu maka Uni Eropa akan menjadi raksasa ekonomi yang akan semakin diperhitungkan eksistensinya dalam percaturan politik dan perekonomian internasional.

Perkembangan lain yang dapat dilihat untuk menunjukkan adanya peningkatan peran Euro dalam perdagangan internasional adalah: Volum perdagangan internasional dalam hal ini Uni Eropa menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun sejak berlakunya Euro, keberhasilan ECB dalam menetapkan suku bunga pada tahun 2003 dan nilai tukar Euro yang terus menguat atas Dollar.

Dengan demikian optimisme akan peningkatan peran Euro dalam perdagangan internasional juga disebabkan, dalam penggunaannya Euro memiliki potensi yang amat besar. Menurut sebuah jajak pendapat yang dilaukan oleh lembga keuangan Amerika Serikat pada tahun 2000 diketahui bahwa 60 % responden ternyat lebih menyukai Euro daripada Dollar Ameirka Seikat yang hanya memperoleh dukungan dari 20% responden.

Namun, kemungkinan besar keseimbangan peran dan keberadaan diantara Euro dan Dollar dalam perdagangan internasional tidak pernah lepas dari adanya dukungan stabilitas militer serta peningkatan kuantitas perekonomian di negara-negara anggota Uni Eropa. Karena pada kenyataannya, di dunia internasional hegemoni sistem moneter yang sebelumnya dikendalikan Inggris dengan Poundsterlingnya pada abad 19 dapat mengalami peralihan ke Dollar, itu berarti peralihan hegemoni Dollar kepada Euro bukan suatu hal yang mustahil terjadi dalam sistem perekonomian global di masa yang akan datang.

 

3.2. Prospek dan Kemungkinan Kegagalan Euro

Sejak menginjak usia ke delapan sampai kini di usia yang kedelapan belas, Euro terus kehilangan daya belinya. Terhadap emas daya beli Euro sekarang hanya kurang dari 1/3 dibandingkan dengan daya belinya ketika lahir 18 tahun lalu. Ilustrasi grafik dibawah menggambarkan situasi ini. Dibandingkan dengan US$ memang Euro masih relatif baik, tetapi ini karena US$-nya yang berkinerja sangat buruk beberapa tahun terakhir. Kinerja yang sesungguhnya dapat dilihat pada daya belinya terhadap emas yang terus merosot.

 

Kemungkinan kegagalan Euro ini menunjukkan bahwa tidak ada mata uang kertas yang mampu mempertahankan daya belinya dalam jangka menengah apalagi dalam jangka panjang. Bila Euro saja yang dilahirkan di jaman modern dengan dukungan sejumlah besar negara-negara di zona ekonomi paling maju di dunia tidak mampu mempertahankan eksistensinya dalam jangka panjang, lantas apakah kita bisa yakin bahwa mata uang yang kekuatannya hanya mengandalkan ekonomi satu negara yang biasa-biasa saja akan mampu bertahan?

Beberapa tahun terakhir muncul krisis ekonomi di sejumlah negara Eropa seperti Yunani, Portugal, Irlandia dan Spanyol yang diwarnai dengan kelesuan dan defisit anggaran dalam jumlah besar. Seiring dengan itu, nilai tukar mata uang Euro juga melemah di banding mata uang lainnya. Kondisi itu membuat sejumlah negara seperti Jerman yang mendukung pemberian dana bantuan untuk menyelamatkan negara-negara Eropa yang terlilit utang, mengkhawatirkan membengkaknya pendanaan ini. Di sisi lain, program penyelamatan ekonomi yang dilaksanakan dengan cara pengetatan ekonomi telah menimbulkan gejolak dan protes rakyat.

Banyak pakar yang meyakini bahwa krisis ini tidak hanya melanda negara-negara seperti Yunani. Sebab, negara-negara kaya seperti Italia, Perancis dan Jerman juga dililit utang yang semakin membengkak. Tak hanya itu, negara-negara anggota Uni Eropa yang tidak menggunakan mata uang Euro juga terkena imbas dari krisis yang ada.

Badai krisis yang dialami negara-negara Eropa memiliki efek domino terhadap negara-negara Eropa lain. Negara-negara seperti Irlandia, Portugal,Hungaria dan Spanyol terseret dalam badai krisis ekonomi domestik bahkan Irlandia hingga harus mendapat suntikan dana dari otoritas moneter Eropa dan International Moneter Fondation (IMF) sebagai langkah penyelamatan Irlandia kedalam krisis yang lebih jauh. Dengan alasan, bail out dibutuhkan untuk stabilitas financial di Eropa, terutama menjaga nilai mata uang euro.

BAB IV. KESIMPULAN

Dari uraian pembahasan di atas dapat dimbil beberapa kesimpulan mengenai implikasi / dampak  yang ditimbulkan dari penggunaan Euro sebagai mata uang tunggal Eropa (EMU) adalah sebagai berikut :

1. Kebijakan moneter Eropa

Kebijakan moneter ditentukan oleh European Central Bank (ECB). ECB bertanggung jawab menyiapkan dengan tujuan mengendalikan inflasi di negara-negara peserta dan menstabilkan nilai euro terhadap mata uang lain dalam batasan yang wajar.

2. Dunia usaha dan valuasi usaha Eropa

Terjadinya lebih banyak kesepakatan bisnis jangka panjang karena perusahaan-perusahaan dari negara yang berbeda tidak lagi mengkhawatirkan risiko kerugian besar akibat pergerakan mata uang.Para investor lebih mudah  membandingkan nilai pasar dari perusahaan-perusahaan di seluruh Eropa karena satuan mata uang yang sama.

3. Dampak terhadap arus keuangan

Tingkatan suku bunga yang ditawarkan oleh negara-negara euro menjadi relatif sama. Harga saham menjadi lebih dapat diperbandingkan di antara negara-negara Eropa karena denominasi mata uang yang sama.

4. Tingkat risiko nilai tukar

Hilangnya risiko nilai tukar di antara negara-negara Eropa sehingga merangsang peningkatan arus perdagangan dan dana di antara negara-negara Eropa tersebut.

5. Dampak terhadap perekonomian internasional secara keseluruhan dan

peran Euro dalam perdagangan internasional cukup meningkat, dan dalam penggunaannya, Euro memiliki potensi yang amat besar.

6. Penggunaan Mata Uang Tunggal Euro merupakan tantangan sekaligus ujian, apakah penerapan dan penggunaan EMU akan berhasil atau sebaliknya, yang akan menjadi test-case bagi kawasan lain untuk mengikuti jejaknya.

DAFTAR PUSTAKA

Caravelis, George. 2005. European Monetary Union: An Application of the Fundamental Principles of Monetary Theory. Avebury.

Hass, Ernst B. 1958. The Uniting of Europe. Stanford Uni-Press.

http://economy.okezone.com/read/2010/11/18/279/394339/krisis-irlandia-bibit-krisis-baru-global

http://eprints.lib.ui.ac.id/12809/

http://jurutulis.com/menakar-sukses-mata-uang-tunggal-eropa.html

http://konspirasi.com/eropa/akankah-yunani-tinggalkan-zona-euro/

http://konspirasi.com/eropa/mata-uang-tunggal-eropa-tidak-akan-bertahan/

http://kumpulantugasdili.blogspot.com/2009/03/dampak-peluncuran-euro-per-1-januari.html

http://onlinebuku.com/2009/03/16/sistem-moneter-international/

http://www.arthadinar.com/2011/07/kegagalan-euro-kegagalan-uang-kertas_4119.html

http://www.newsindo.com/suratkabar/a/art/

Keohane, Robert O. 1988. “The Theory of Hegemonic Stability and Change in IER. West View.

Suba, Mangun. 2005. Pengaruh Single Currency Unit (EURC) Dalam Menghadapi US Dollar Di Kawasan Uni Eropa (1999-2004). Universitas Paramadina.

WS, John. 1985. The Logic of International Relation. Little Brown & Company, TRT.

 

 

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 12 Januari 2012 inci Uncategorized

 

TUGAS INDIVIDU UAS PEREKONOMIAN INDONESIA

 

TUGAS INDIVIDU

 

UAS PEREKONOMIAN INDONESIA

 

 

 

MIFTAHUL FUTUH

 

NIM : 0812.125

SEKOLAH TINGGI EKONOMI ISLAM TAZKIA BOGOR

 

 

1432/2012

 

Soal no 1. BAB 14

A. jelaskan komposisi konsumsi masyarakat Indonesia untuk makanan dan non makanan pd 2 periode 2009-2010 (BPS), dan simpulkan!

Konsumsi : > pangan > non pangan

B. untuk masyarakat perkotaan & pedesaan

Salah satu faktor penting yang mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia adalah permintaan domestik dalam bentuk konsumsi masyarakat. Besarnya kontribusi konsumsi masyarakat terhadap perekonomian Indonesia diukur dari proporsi konsumsi masyarakat terhadap PDB yang mencapai 58,6 persen tahun 2009 dan 57,2 persen dalam semester I tahun 2010. Tantangan yang dihadapi dalam menjaga daya beli masyarakat dalam rangka meningkatkan permintaan domestik adalah:

  1. tekanan inflasi yang dapat mengganggu stabilitas harga;
  2. sistem distribusi barang antarwilayah, terutama barang kebutuhan pokok masyarakat di Indonesia saat ini masih belum optimal sehingga berakibat meningkatnya biaya distribusi;
  3. upaya perlindungan konsumen saat ini masih perlu ditingkatkan agar masyarakat memiliki kesadaran terhadap peranan penting perlindungan konsumen. Langkah yang dilakukan adalah peningkatan kapasitas di bidang kemetrologian guna meningkatkan kualitas pengukuran yang benar, tertelusur dan diakui kebenarannya dalam tingkat nasional, regional, dan internasional;
  4. pelaksanaan persaingan usaha yang belum optimal antara lain disebabkan oleh: (i) masih perlu peningkatan hubungan kelembagaan antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya dengan baik, terutama dalam penanganan perkara; (ii) masih perlunya peningkatan kualitas penanganan perkara persaingan usaha; dan (iii) masih rendahnya pemahaman pemangku kepentingan mengenai peran KPPU dan arti penting nilai persaingan usaha yang sehat. (www.kppu.go.id).

Data konsumsi masyarakat secara umum (BPS)

 

2009

2010

Total

I

II

III

IV

Total

      Konsumsi Masyarakat

4,9

3,9

5,0

5,2

4,4

4,6

Soal no 2.  BAB 13

Jelaskan neraca perdagangan Indonesia berikut datanya terhadap china untuk tahun 2010.! Apakah surplus atau deficit?

Peran China sebagai tujuan ekspor Indonesia, yang kebanyakan berupa komoditi primer juga semakin meningkat. Dan dengan adanya kerjasama ASEAN-China Free Trade Agreement (AC-FTA), tekanan naiknya permintaan impor barang akan jauh lebih besar dibandingkan tahun 2009 walaupun kinerja ekspor-impor mengalami keterpurukan selama 11 bulan 2009, maka pemulihan mulai terjadi di penghujung 2009. Ekspor dan impor tahunan pada bulan Desember 2009 tumbuh secara luar biasa, masing-masing sebesar 49,8% dan 34,2%.. Hal itu akan berdampak pada berkurangnya surplus neraca Indonesia. Berkurangnya surplus neraca perdagangan itu pada akhirnya akan berdampak pada melemahnya nilai tukar rupiah. Di perkirakan rupiah akan berada di kisaran 9.500 per dolar AS hingga akhir tahun 2010. Hal itu dengan melihat tren pergerakan rupiah selama Januari yang mulai kurang bertenaga, trend penguatan indeks Dolar AS dan kecenderungan beberapa negara yang menaikkan suku bunga acuannya seperti Australia dan China. Ditambah pula neraca pembayaran Indonesia yang diprediksi mengalami penurunan.

Surplus neraca perdagangan Indonesia di tahun 2010 diprediksi akan mengalami penurunan dibandingkan tahun 2009. Hal ini akan menyebabkan tekanan pada neraca transaksi berjalan yang selanjutnya akan menekan neraca pembayaran Indonesia.

Soal no 3. BAB 12

a. mengapa pemerintah Indonesia begitu berhrap bahwa kontribusi sector umkm merupakan sector yang berpengaruh terhadap penyerapan tenaga kerja?

Sertakan data jumlah umkm di Indonesia dan perbandingan dgn malaisya pd tahun 2010!

Berikut labor yg terserap di sector ini !

Dengan jumlah unit usaha, tenaga kerja dan pembentukan PDB yang dominan, UMKM masih belum mampu memberikan sumbangan yang besar dalam peningkatan produktivitas dan daya saing. UMKM masih menghadapi berbagai masalah dan tantangan yang terkait dengan iklim usaha yang kurang kondusif, sistem pendukung usaha yang belum optimal, dan kapasitas SDM yang masih rendah. Masalah yang terkait dengan iklim usaha yang kurang mendukung bagi perkembangan UMKM adalah masih tingginya biaya transaksi akibat ketidakpastian dan ketidakjelasan prosedur perizinan, masih banyaknya berbagai pungutan tidak resmi, dan belum efektifnya pengawasan terhadap persaingan usaha yang tidak sehat. Kondisi iklim usaha bagi UMKM yang meningkatnya juga membutuhkan adanya tata aturan yang lengkap. Namun, hal ini masih menjadi tantangan, terutama dalam mempercepat proses penyusunan peraturan pelaksanaan turunan dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 mengenai UMKM. Sementara itu, rendahnya produktivitas UMKM mengakibatkan kesenjangan yang lebar antara pelaku UMKM dan usaha besar.

Produktivitas per unit UMKM pada tahun 2009 sebesar Rp23,0 juta per unit atau meningkat 1,5 persen jika dibandingkan dengan produktivitas pada tahun 2008. Tingkat produktivitas UMKM tersebut masih jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan produktivitas usaha besar yang mencapai Rp186,8 miliar per unit pada tahun 2009, dengan tingkat pertumbuhan sebesar 4,4 persen. Rendahnya produktivitas juga mengakibatkan UMKM kurang mampu bersaing, baik di pasar domestik maupun di pasar internasional. Ketertinggalan tersebut, terutama, disebabkan oleh rendahnya kompetensi kewirausahaan UMKM, serta rendahnya kapasitas UMKM dalam manajemen usaha, penguasaan teknologi, dan pemasaran. UMKM juga masih mengalami keterbatasan dalam mengakses sumber-sumber permodalan, teknologi, informasi, dan pasar. Kondisi ini belum dapat ditangani secara efektif karena keterbatasan jumlah lembaga penyedia jasa pengembangan usaha.

Lembaga-lembaga ini sebenarnya dapat melengkapi peran Pemerintah dalam menyediakan pembinaan. Peran lembaga penyedia jasa pengembangan usaha tersebut juga dibutuhkan untuk meningkatkan jangkauan pendampingan usaha yang diperlukan oleh UMKM. Hal ini dilakukan mengingat populasi usaha mikro yang begitu besar (98,56 persen dari total unit usaha di Indonesia pada tahun 2009) dengan lokasi dan bidang usaha yang beragam. Sebagian besar dari usaha mikro ini masih menghadapi kendala akses kepada sumber permodalan yang dapat disebabkan oleh bentuk usahanya yang masih informal (tidak berbadan hukum), kapasitas pengelolaan usahanya yang belum memadai, dan keterbatasan aset yang dapat digunakan sebagai agunan. Kondisi tersebut secara umum menyebabkan UMKM masih sulit untuk dapat meningkatkan kapasitas produksi dan nilai tambah usahanya.

Sementara itu, permasalahan khusus yang dihadapi dalam pemberdayaan koperasi adalah masih belum meluasnya pemahaman masyarakat tentang koperasi sebagai badan usaha yang memiliki struktur kelembagaan dan insentif yang unik/khas jika dibandingkan dengan badan usaha lainnya. Selain itu, masyarakat masih banyak yang kurang memahami prinsip-prinsip dan praktik berkoperasi secara benar. Bagi UMKM, lembaga koperasi sebenarnya dapa diharapkan untuk berperan sebagai wadah gerakan ekonomi rakyat. Namun harapan ini belum sepenuhnya dapat diwujudkan karena banyak koperasi yang belum mampu bertahan dalam menghadapi perubahan lingkungan yang sangat dinamis.

Dengan demikian, revitalisasi koperasi menjadi tantangan yang mutlak ditangani dalam tahun-tahun mendatang. Berdasarkan kondisi dan permasalahan tersebut, pemberdayaan koperasi dan UMKM ke depan membutuhkan upaya yang dilakukan secara sistematis/melembaga dan terarah, dengan tetap memperhatikan kebutuhan pemberdayaan yang bersifat lintas sektor atau multidimensi. Pemberdayaan koperasi dan UMKM juga perlu dipertajam dan diarahkan untuk dapat merespon tantangan yang terkait dengan persoalan sosial ekonomi, seperti penyediaan lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan.

Berikut data UMKM & Tenaga kerja UMKM Tahun 2010 ;

 

Satuan

Jumlah

Pangsa (%)

Unit Usaha

Unit

53.828.569

99.99

Tenaga Kerja

Orang

99.401.775

97.22

PDB Atasa Dasar Harga Berlaku

Rp. Milyar

6.068.762.8

57.12

Sumber : Kementrian Koperasi & UMKM

Sementara saat ini, jumlah UKM di Malaysia adalah lebih dari 80% jumlah total perusahaan. Dari sejumlah tersebut, 88% di antaranya masuk dalam kategori small-scale industry dan 12% kategori medium-scale industry.

Referensi

(www.kppu.go.id)

detikFinance

Dumairy, Perekonomian Indonesia, Jakarta: Penerbit Erlangga, 1999.

Tambunan, Tulus. Perekonomian Indonesia: Beberapa Masalah Penting. Jakarta: Ghalia Indonesia. 2001.

 


 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 9 Januari 2012 inci Uncategorized

 

TEACHER’S PROFISIONALISM BASED ON MAQASHID SYARI’AH

TEACHER’S PROFISIONALISM

BASED ON

MAQASHID SYARI’AH

 

MIFTAHUL FUTUH

NIM : 0812.125

SEKOLAH TINGGI EKONOMI ISLAM TAZKIA BOGOR 

1432/2012

 

Abstract (Summary)

 

This 21st age is a knowledge age so it underlies all aspects of living. In this age, education demands a modern and professional educational management with educational characteristics. Education decrease is not the resultant of less professional teacher and lacking of learning activity. Professionalism is more than a knowledge of technology and management but it is a attitude, professionalism development need a technician not only in term of high skill but also appropriate behavior. Basiclly, a professional teacher is depended upon his or her attitude and maturity comprising of willingness and ability both phisically and intellectually. Profesionalism are the responbility of LPTK (Lembaga pendidikan tenaga kependidikan) as teacher agency, institutions managing teacher (Depdiknas or private foundation), PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) and community.

 

Key words: Professionalism development, 21st age

1        PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang

Saat ini negeri kita mengalami kemajuan yang luar biasa di dunia pendidikan, buktinya sudah tersebar luas pendidikan baik itu formal maupun non formal, pesatnya perguruan tinggi, sekolah-sekolah yang bertaraf  international, dsb. Namun kenapa kalau kita cermati, mengapa dengan pendidikan yang maju malah moral bangsa ini semakin bejat. Seperti apakah seseorang itu layak menjadi guru. Adakah yang kurang dalam sistem pendidikan kita ini. Dalam paper singkat ini, akan menjawab semuanya.

1.2     Rumusan Masalah

Dengan melihat uraian dari latar belakang diatas, maka dapat diutarakan permasalahan sebagai berikut:

1.      Seperti apakah seorang guru itu di katakan profesionalisme?

2.      Bagimana hubungan pendidikan dengan Maqashid Syar’ah?

1.3     Metode Penulisan

Penulisan paper ini menggunakan analisis deskriptif dengan metode Library Research, yaitu metode penelitian yang digunakan untuk meneliti data-data dengan cara mempelajari, meneliti, dan mengkaji bahan-bahan pustaka/literature yang relevan dalam mengkaji sistem pendidikan saat ini.

 

2        TINJAUAN TEORITIS

2.1  Landasan Toeri

2.1.1        Definisi Guru

Guru menurut Undang-Undang tentang Guru (2003:2) adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Guru sebagai tenaga profesional mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu. Oleh karena itu perlu diperhatikan beberapa prinsip profesi guru. Profesi guru merupakan bidang khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:

1.      Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.

2.      Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan,  ketaqwaan, dan akhlak mulia.

3.      Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.

4.      Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.

5.      Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.

6.      Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.

7.      Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.

8.      Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

9.      Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan.

 

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, dasar, dan menengah.

Di dalam Undang-Undang Nomor. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual, mengembangkan kesehatan dan akhlak mulia dari peserta didik. Selanjutnya membentuk peserta didik yang terampil, kreatif, dan mandiri. Tujuan ini merupakan tantangan bagi para pendidik (guru), karena tujuan itu merupakan modal dasar bagi peserta didik dalam mengarungi kehidupan abad sekarang dan masa datang yang sudah mengglobal dan penuh tantangan. Peserta didik dituntut untuk terampil dan penuh dengan keterampilan mengembangkan kreatifitasnya. Tantangan lainnya adalah efek negatif dari perkembangan sains dan teknologi seperti berbagai tampilan atau tontonan dari alat-alat teknologi informasi, meskipun efek positifnya lebih banyak. Untuk mencapai tujuan pendidikan dan memecahkan permasalahan pendidikan diperlukan guru yang professional.

2.1.2         Profesionalisme Guru

Profesionalisme guru berkorelasi dengan kualitas produk pendidikan. Guru yang professional menjadikan pendidikan atau proses pembelajaran yang berkualitas, sehingga peserta didik pun senang mengikuti proses pembelajaran tersebut, sehingga sumber manusia yang dihasilkan dari lulusan sekolah berkualitas dan nantinya bisa bersaing di era globalisasi. Sebaliknya guru yang tidak profesional bisa menjadikan pendidikan yang tidak berkualitas. Peningkatan profesionalisme guru ini misinya yaitu terwujudnya penyelenggaraan pendidikan atau pembelajaran sesuai denan prinsip-prinsip profesionalilitas, untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara memperoleh pendidikan yang bermutu. Berdasarkan berbagai penelitian kualitas pendidikan ditentukan oleh 60% kualitas guru. Jika kualitas gurunya jelek, maka 60% jelek pula kualitas pendidikan. Sebaliknya jika kualitas gurunya baik, maka 60% kualitas pendidikan juga baik dan 40% lainnya dipengaruhi oleh berbagai faktor lainnya. Artinya jika pendidikan ingin maju, maka harus dimulai dulu dari gurunya. Guru memang benar-benar faktor kunci kalau ingin memajukan pendidikan. Itulah sebabnya lahirlah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang menyatakan bahwa guru dan dosen adalah jabatan professional. Jabatan professional adalah jabatan yang memerlukan kemampuan tertentu dan latar belakang pendidikan tertentu. Guru akan meningkat secara professional dan meningkat pula kesejahteraannya. Jadi di samping penuh beban juga ada kesempatan untuk memperoleh kesejahteraan.

Guru itu kalau mau benar-benar dihargai dan dihormati orang, maka harus menjadi jabatan profesional. Orang yang bukan lulusan fakultas keguruan tidak akan menjadi guru bagaimanapun pintarnya, tetapi prakteknya terkadang siapa saja bisa jadi guru. Oleh karena itulah pemerintah menertibkannya dengan mensyaratkan bahwa untuk menjadi guru harus lulusan S1 dari perguraan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan keguruan yang terakreditasi, dan harus memperoleh sertifikat sebagai tenaga pendidik. Di dalam undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20. Tahun 2005, dinyatakan bahwa lembaga pendidikan yang tidak punya hak mengeluarkan ijazah sarjana tetapi mengeluarkan ijazah tersebut, maka akan dituntut dan dijatuhi hukuman dengan denda satu milyar rupiah atau penjara selama dua tahun.

Kedudukan guru sebagai tenaga pengajar professional mempunyai visi dan misi. Visinya adalah terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu. Misinya adalah mengangkat martabat tenaga pengajar, menjamin hak dan kewajiban tenaga pengajar, meningkatkan kompetensi tenaga pengajar, memajukan profesi serta karier tenaga pengajar, meningkatkan mutu pembelajaran, meningkatkan mutu pendidikan nasional, mengurangi kesenjangan ketersediaan tenaga pengajar antardaerah dari segi jumlah, mutu kualifikasi akademik, dan kompetensi. Misi lainnya adalah mengurangi kesenjangan mutu pendidikan antardaerah dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

2.1.3        Hubungan Profesionalisem Guru dengan Maqashid Syari’ah

Pengajar atau pendidik tidak bisa di pisahkan dengan maqashid syari’ah. Ada rambu-rambu yang harus di patuhi, agar tidak melenceng dari koredor syariah. Hubungan di antara keduanya sangat erat sekali dalam memnunjang pendidikan. Maka dari itu ada 10 sifat yang harus dimiliki oleh seorang guru agar sistem pendidikannya sesuai dengan maqashid Syari’ah, yakni:

Pertama, Jika praktek mengajar merupakan keahlian dan profesi dari seorang guru, maka sifat terpenting yang harus dimilikinya adalah rasa kasih sayang. Sifat ini dinilai penting karena akan dapat menimbulkan rasa percaya diri dan rasa tenteram pada diri murid terhadap gurunya. Hal ini pada gilirannya dapat menciptakan situasi yang mendorong murid untuk menguasai ilmu yang diajarkan oleh seorang guru.

Kedua, karena mengajarkan ilmu merupakan kewajiban agama bagi setiap orang alim (berilmu), maka seorang guru tidak boleh menuntut upah atas jerih payahnya mengajarnya itu. Seorang guru harus meniru Rasulullah SAW. yang mengajar ilmu hanya karena Allah, sehingga dengan mengajar itu ia dapat bertaqarrub kepada Allah. Demikian pula seorang guru tidak dibenarkan minta dikasihani oleh muridnya, melainkan sebaliknya ia harus berterima kasih kepada muridnya atau memberi imbalan kepada muridnya apabila ia berhasil membina mental dan jiwa. Murid telah memberi peluang kepada guru untuk dekat pada Allah SWT. Namun hal ini bisa terjadi jika antara guru dan murid berada dalam satu tempat, ilmu yang diajarkan terbatas pada ilmu-ilmu yang sederhana, tanpa memerlukan tempat khusus, sarana dan lain sebagainya. Namun jika guru yang mengajar harus datang dari tempat yang jauh, segala sarana yang mendukung pengajaran harus diberi dengan dana yang besar, serta faktor-faktor lainnya harus diupayakan dengan dana yang tidak sedikit, maka akan sulit dilakukan kegiatan pengajaran apabila gurunya tidak diberikan imbalan kesejahteraan yang memadai.

Ketiga, seorang guru yang baik hendaknya berfungsi juga sebagai pengarah dan penyuluh yang jujur dan benar di hadapan murid-muridnya. Ia tidak boleh membiarkan muridnya mempelajari pelajaran yang lebih tinggi sebelum menguasai pelajaran yang sebelumnya. Ia juga tidak boleh membiarkan waktu berlalu tanpa peringatan kepada muridnya bahwa tujuan pengajaran itu adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT,. Dan bukan untuk mengejar pangkat, status dan hal-hal yang bersifat keduniaan. Seorang guru tidak boleh tenggelam dalam persaingan, perselisihan dan pertengkaran dengan sesama guru lainnya.

Keempat, dalam kegiatan mengajar seorang guru hendaknya menggunakan cara yang simpatik, halus dan tidak menggunakan kekerasan, cacian, makian dan sebagainya. Dalam hubungan ini seorang guru hendaknya jangan mengekspose atau menyebarluaskan kesalahan muridnya di depan umum, karena cara itu dapat menyebabkan anak murid yang memiliki jiwa yang keras, menentang, membangkang dan memusuhi gurunya. Dan jika keadaan ini terjadi dapat menimbulkan situasi yang tidak mendukung bagi terlaksananya pengajaran yang baik.

Kelima, seorang guru yang baik juga harus tampil sebagai teladan atau panutan yang baik di hadapan murid-muridnya. Dalam hubungan ini seorang guru harus bersikap toleran dan mau menghargai keahlian orang lain. Seorang guru hendaknya tidak mencela ilmu-ilmu yang bukan keahliannnya atau spesialisasinya. Kebiasaan seorang guru yang mencela guru ilmu fiqih dan guru ilmu fiqih mencela guru hadis dan tafsir, adalah guru yang tidak baik. (Al-Ghazali, Juz 1: 50)

Keenam, seorang guru yang baik juga harus memiliki prinsip mengakui adanya perbedaan potensi yang dimiliki murid secara individual dan memperlakukannya sesuai dengan tingkat perbedaan yang dimiliki muridnya itu. Dalam hubungan ini, Al-Ghazali menasehatkan agar guru membatasi diri dalam mengajar sesuai dengan batas kemampuan pemahaman muridnya, dan ia sepantasnya tidak memberikan pelajaran yang tidak dapat dijangkau oleh akal muridnya, karena hal itu dapat menimbulkan rasa antipati atau merusak akal muridnya. (Al-Ghazali, Juz 1 : 51)

Ketujuh, seorang guru yang baik menurut Al-Ghazali adalah guru yang di samping memahami perbedaan tingkat kemampuan dan kecerdasan muridnya, juga memahami bakat, tabiat dan kejiawaannya muridnya sesuai dengan tingkat perbedaan usianya. Kepada murid yang kemampuannya kurang, hendaknya seorang guru jangan mengajarkan hal-hal yang rumit sekalipun guru itu menguasainya. Jika hal ini tidak dilakukan oleh guru, maka dapat menimbulkan rasa kurang senang kepada guru, gelisah dan ragu-ragu.

Kedelapan, seorang guru yang baik adalah guru yang berpegang teguh kepada prinsip yang diucapkannya, serta berupaya untuk merealisasikannya sedemikian rupa. Dalam hubungan ini Al-Ghazali mengingatkan agar seorang guru jangan sekali-kali melakukan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip yang dikemukakannya. Sebaliknya jika hal itu dilakukan akan menyebabkan seorang guru kehilangan wibawanya. Ia akan menjadi sasaran penghinaan dan ejekan yang pada gilirannya akan menyebabkan ia kehilangan kemampuan dalam mengatur murid-muridnya. Ia tidak akan mampu lagi mengarahkan atau memberi petunjuk kepada murid-muridnya.

Kesembilan, guru melakukan evaluasi (proses mengukur dan menilai) terhadap siswanya harus objektif. Tidak membedakan murid karena jabatan orang tua atau sanak famili, karena hal itu akan mengakibatkan pembicaraan miring diluar dan juga menjadi kesenjangan sosial terhadap teman-temannya yang lain. Maka dari itu, siapapun dia harus diberikan pengajaran dan pendidikan yang sama dengan punishment (hukuman) dan reward (penghargaan) yang “tepat”.

Kesepuluh, guru rela mengakui kesalahan yang diperbuat. Guru juga manusia biasa, yang tak sempurna dan pernah salah. Ketika guru mengatakan sesuatu yang memang pada kenyataannya salah, maka guru wajib meminta maaf atas perkataannya itu dan jangan sampai guru berkeras hati mempertahankan bahwa dirinya selalu benar. Hal ini bertujuan agar sifat tawadduk dalam diri guru terus tumbuh dan tidak dicap bahwa guru adalah orang yang takabbur/tinggi hati atau sombong dengan profesi yang dilakoninya.

3       PEMBAHASAN

Tugas Guru – Sebagai seorang pendidik yang memahami fungsi dan tugasnya, guru khususnya ia dibekali dengan berbagai ilmu keguruan sebagai dasar, disertai pula dengan seperangkat latihan keterampilan keguruan dan pada kondisi itu pula ia belajar memersosialisasikan sikap keguruan yang diperlukannya. Seorang yang berpribadi khusus yakni ramuan dari pengetahuan sikap danm keterampilan keguruan yang akan ditransformasikan kepada anak didik atau siswanya.

Guru yang memahami fungsi dan tugasnya tidak hanya sebatas dinding sekolah saja, tetapi juga sebagai penghubung sekolah dengan masyarakat yang juga memiliki beberapa tugas menurut Rostiyah (dalam Djamarah, 2000 : 36) mengemukakan bahwa fungsi dan tugas guru profesional adalah : Menyerahkan kebudayaan kepada anak didik berupa kepandaian, kecakapan dan pengalaman-pengalaman Membentuk kepribadian anak yang harmonis sesuai cita-cita dan dasar negara kita Pancasila Menyiapkan anak menjadi warga negara yang baik sesuai dengan Undang-Undang Pendidikan yang merupakan keputusan MPR No. 2 Tahun 1983 Sebagai prantara dalam belajar Guru adalah sebagai pembimbing untuk membawa anak didik ke arah kedewasaan. Pendidik tidak maha kuasa, tidak dapat membentuk anak menurut kehendak hatinya Guru sebagai penghubung antara sekolah dan masyarakat Sebagai penegak disiplin. Guru menjadi contoh dalam segala hal, tata tertib dapat berjalan apabila guru menjalaninya terlebih dahulu sebagai adminstrator dan manajer guru sebagai perencana kurikulum Guru sebagai pemimpin Guru sebagai sponsor dalam kegiatan anak-anak Seorang guru baru dikatakan sempurna jika fungsinya sebagai pendidik dan juga berfungsi sebagai pembimbing. Dalam hal ini pembimbing yang memiliki sarana dan serangkaian usaha dalam memajukan pendidikan.

Membimbing dalam hal ini dapat dikatakan sebagai kegiatan menuntun anak didik dalam perkembanganya dengan jelas dmemberikan langkah dan arah yang sesuai dengan tujuan pendidikan. Sebagai pendidik guru harus berlaku membimbing dalam arti menuntun sesuai dengan kaidah yang baik dan mengarahkan perkembangan anak didik sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan, termasuk dalam hal ini yang terpenting ikut memecahkan persoalan-persoalan dan kesulitan-kesulitan yang dihadapi anak didik. Dengan demikian diharapkan menciptakan perkembangan yang lebih baik pada diri siswa, baik perkembangan fisik maupun mental.

 

 

4       KESIMPULAN

Dari uraian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa seorang guru adalah contoh dan teladan yang baik bagi murid-muridnya, ketika guru memberikan sesuatu yang baik maka baik pula anak muridnya dan sebaliknya ketika guru memberikan contoh yang buruk, kelak buruk juga akhlak murid.

5       REFERENSI

Al-Ghazali, Ihyaa Ulumiddin, Beirut : Daar al-Fikr.

Abuddin Nata, Pemikiran Para Tokoh Pendidikan Islam: Seri Kajian Filsafat. Pendidikan Islam, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, Cet. I, 2000.

Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta : Kalam Mulia, Cet. II, 1998.

Ramayulis, Didaktik Metodik, Padang : Fakultas Tarbiyah IAIN Imam Bonjol, 1982.

 

 

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 9 Januari 2012 inci Uncategorized